Sengketa Pemilukada, MK Gandeng DPD

Rabu, 18 Januari 2012 – 07:39 WIB

JAKARTA-Sepanjang menjalankan tugas sebagai lembaga peradilan yang bertugas mengawal konstitusi dan demokrasi, Mahkamah Konstitusi (MK) masih menemui kendala, terutama yang berkaitan dengan informasi seputar daerah tertentu yang sedang berperkara di MK. Demikian diungkapkan Ketua MK, Mahfud MD, dalam pertemuan dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kemarin (17/1).

Menurutnya, selama menangani sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), pihaknya hanya mendapat data sekunder dari pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa. Hal ini membuat kesulitan dalam mencerna situasi yang sesungguhnya di lapangan.

"Perlu ada cara baru yang efektif dalam mengakomodir tuntutan sengketa pemilukada bagi masyarakat daerah setempat, agar MK tidak selalu menerima data sekunder saja. Ini sekaligus meminimalisir anggaran dalam menyampaikan aspirasi (kesaksian) ke MK," ungkapnya, dalam acara yang dihadiri para hakim konstitusi dan pimpinan alat kelengkapann DPD itu, di ruang rapat pimpinan DPD, kemarin (17/1).

Mahfud berpendapat, anggota DPD merupakan sumber informasi atau simpul informasi mengenai daerah masing-masing. Oleh karena itu, ke depan diharapkan ada kerja sama yang dapat dilakukan kedua lembaga negara tersebut dalam kaitannya dengan informasi kondisi politik yang terjadi di daerah-daerah dimaksud.

"Mungkin ke depan perlu ada kerjasama yang dapat memberikan informasi secara detail dari DPD, agar MK lebih memahami betul kondisi dilapangan serta DPD dapat membantu mensosialisasikan perubahan suatu Undang-Undang (UU) hasil keputusan MK untuk lebih memudahkan pemahaman masyarakat daerah terkait perkembangan ketatanegaraan Indonesia," harapnya.

Mahfud mengaku, sejauh ini pihaknya sudah berusaha membantu meringankan beban masyarakat daerah dalam berperkara di MK dengan memberikan pelayanan videoconference yang bekerjasama dengan sejumlah perguruan tinggi di beberapa daerah. Namun, ternyata fasilitas itu tidak terlalu dimaksimalkan oleh pihak yang bersengketa di MK.

"Seringkali memang karena masyarakat memanfaatkan kesempatan itu untuk sekalian bisa jalan-jalan di ibu kota, dan itu di luar jangkauan kami untuk melarangnya karena mungkin juga sebagai imbalan politik dari pasangan calon. Tetapi, apapun alasannya itu tetap menjadi beban dan semakin menguatkan asumsi masyarakat bahwa berperkara di MK perlu anggaran yang besar," sambung hakim konstitusi, Hamdan Zoelva.

Ketua DPD, Irman Gusman, menyambut baik pernyataan yang disampaikan MK tersebut. Menurutnya, selama ini pihaknya terlanjur mengkampanyekan pentingnya peran MK dalam membenahi ketatanegaraan Indonesia. Namun, kadang kala masyarakat merasa tidak puas dengan vonis yang diterbitkan MK. "Tapi, pada prinsipnya kami sangat setuju dengan tawaran (kerjasama) itu. Selanjutnya, akan kami bahas dulu untuk tindaklanjutnya," tandas Irman.

Irman menjelaskan, pihaknya telah merumuskan perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait beberapa hal, termasuk optimalisasi peran MK. Dengan perubahan itu, diharapkan kedepannya negara lebih baik lagi. "Mungkin dari sana juga bisa kita perjuangkan penguatan atau optimalisasi peran MK," tambahnya.(ris)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Partai Aceh Segera Siapkan Calon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler