AKP Andri Setya Membeber Data Kasus Narkoba, Warga Jatim Mungkin Kaget

Minggu, 03 Oktober 2021 – 07:21 WIB
Sejumlah tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu tertangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SAMPANG - Polres Sampang, Jawa Timur (Jatim), menggelar Operasi Tumpas Semeru selama 12 hari di bulan September 2021

Dari operasi itu, polisi menangkap sedikitnya 10 orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah itu, berikut empat orang sebagai kurir. Mereka kini sudah ditahan di Mapolres Sampang.

BACA JUGA: Oknum ASN Melakukan Perbuatan Terlarang di Pinggir Jalan Widuri, Ya Ampun

Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Andri Setya Putra dalam keterangan persnya yang diterima ANTARA di Pamekasan, Sabtu (2/9) malam, menyebutkan polisi juga berhasil menyita sebanyak 14,80 gram narkoba jenis sabu-sabu siap edar.

AKP Adri menjelaskan 14 orang tersangka yang terdiri dari 10 orang pengedar dan empat orang kurir tersebut selama ini memang menjadi target operasi (TO) polisi.

BACA JUGA: Ganjar Datang ke Lapangan, Reaksi Suporter dari Tim Sepak Bola Jatim Bikin Kaget

Karena itu, saat petugas menggelar Operasi Tumpas Semeru 2021 dengan sasaran berbagai jenis penyakit masyarakat, sasaran langsung fokus kepada nama-nama yang telah masuk dalam catatan polisi.

"Mereka masuk dalam TO kami berdasarkan pengembangan dari penyidikan dari sejumlah tersangka kasus narkoba yang memang telah kami tangkap sebelumnya," kata dia.

BACA JUGA: Pengumuman, Perampok yang Viral di Medan Sudah Ditangkap, Pelakunya Ternyata

Para tersangka yang ditangkap petugas dalam operasi itu berasal dari Kecamatan Sokobanah sebanyak 1 orang, dari Kecamatan Banyuates 3 orang, Pangarengan 2 orang, Jrengik 1 orang, Ketapang 1 orang, Sampang 1 orang, Camplong 4 orang, dan Omben 1 orang.

AKP Andri menyebutkan para tersangka ini berusia antara 20 hingga 35 tahun dengan pekerjaan sebagai petani.

"Rata-rata tidak mengenyam pendidikan atau tidak lulus sekolah dasar," ujar Andri.

Barang bukti yang disita antara lain narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 14,80 gram dan dua unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Mantan Kasat Narkoba Polres Tulungagung ini menjelaskan kabupaten Sampang termasuk kabupaten dengan tingkat peredaran narkoba tinggi.

Peredaran barang haram itu diketahui telah menyasar semua lapisan masyarakat di kabupaten itu, baik di perkotaan maupun di pedesaan.

Rilis Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) setempat belum lama ini menyebutkan, hampir 50 persen oknum aparat desa di wilayah itu pernah terjerat kasus narkoba, sehingga tes narkoba bagi calon kepala desa di wilayah itu sempat diprotes.

Namun Pemkab Sampang tetap memberlakukan kebijakan itu karena pemkab tidak ingin pecandu narkoba menjadi aparat pemerintahan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler