Oknum ASN Melakukan Perbuatan Terlarang di Pinggir Jalan Widuri, Ya Ampun

Minggu, 03 Oktober 2021 – 06:57 WIB
Ilustrasi: OknumASN ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SUMENEP - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Sumenep berinisial HS (43) melakukan perbuatan terlarang yakni terlibat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Oknum ASN itu ditangkap pada 30 September 2021, sekitar pukul 20.30 WIB di Pinggir Jalan Widuri Kelurahan Bangselok, Kecamatan Sumenep.

BACA JUGA: ASN Ini Langsung Dijemput Polisi dari Tempat Persembunyiannya Dini Hari, Lihat

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan oknum ASN yang ditangkap Tim Narkoba Polres Sumenep itu warga Kecamatan Kota, Sumenep.

"Penangkapan oknum ASN yang bekerja di Pemkab Sumenep itu, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Sumenep," katanya di Sumenep, Sabtu (2/9).

BACA JUGA: Kapitra Curiga Novel Cs Tak Layak Jadi ASN Polri, Ada Dasar Hukumnya

Saat itu ada pesan singkat yang masuk "Sms Center" Polres Sumenep yang menginformasikan bahwa ada oknum ASN yang sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Widuri.

Polres Sumenep langsung bergerak menerjunkan tim kelapangan guna membuktikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat ke SMS Center Polres Sumenep tersebut.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Warga Surabaya dari Pak Eri

"Setelah sampai ke lokasi dimaksud, petugas memang menemukan ada aktivitas mencurigakan," kata Widi.

Anggota polri yang melihat langsung mendekati pelaku dan menangkap yang bersangkutan.

"Kejadiannya pada 30 September 2021, sekitar pukul 20.30 WIB di Pinggir Jalan Widuri Kelurahan Bangselok, Kecamatan Sumenep, seperti yang disampaikan warga di SMS Center Polres Sumenep itu," kata Widi.

Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu 0,76 gram.

Barang bukti yang disita antara lain narkoba jenis sabu-sabu, dua unit telepon seluler, dan sebuah motor Yamaha NMAX yang digunakan tersangka.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler