jpnn.com, SEKAYU - Jajaran Polantas Polres Musi Banyuasin (Muba) menetapkan sopir bus AKAP R6 Sambodo Andrea Noversam sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi pada Kamis (27/5), sekitar pukul 05.00 WIB lalu.
Polisi juga mengimbau Andrea Noversam untuk menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan peristiwa nahas tersebut.
BACA JUGA: Tigor Tewas Ditusuk Dua Liang, Sempat Terdengar Teriakan Minta Tolong
Kecelakaan tunggal yang dialami oleh bus bernopol B 7314 NGA tujuan Padang-Jakarta ini terjadi di jalan lintas timur Palembang-Jambi tepatnya KM 214 desa Senawar Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.
Kasat Lantas Polres Muba AKP Betty Purwanti SIk mengatakan, pihaknya telah menetapkan sopir bus Andre sebagai tersangka dan diharapkan menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat.
BACA JUGA: Duel Berdarah di Lorong Kapitan, Putra Terkapar Masuk RS, Lawannya Diburu Polisi
“Kami harap sopir agar serahkan diri,” tegas Betty.
Betty Purwanti mengatakan daerah tersebut memang seringnya terjadi kecelakaan. Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Perhubungan, memasang rambu serta imbauan di jalan khususnya di jalan yang dianggap rawan lakalantas.
BACA JUGA: Lihat, Suheri Kini Berpose dengan Pohon Ganja Miliknya di Kantor Polisi
“Kami juga mengimbau kepada seluruh pengendara yang melintas di wilayah Kabupaten Muba, agar berhati- hati untuk berkendaraan dan agar tetap bisa mengendalikan kendaraannya,” imbuh Betty.
Diketahui, sambung Betty, bus Sambodo tersebut membawa 33 penumpang, di mana 4 orang tewas, 4 orang luka berat dan 8 orang luka ringan.
“Jadi bus tersebut hilang kendali menikung ke kanan menurun ke arah palembang dengan kecepatan tinggi sehingga keluar jalur dan terbalik sebelah kiri kendaraan,” urainya.
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Identitas 4 korban yang meninggal dunia di lokasi kejadian yakni Doya Aprilia (28) warga Batu Sangkar Payakumbuh Sumatera Barat, lalu korban AZH (9) warga Koto Solok Sumatera Barat, NF (7) warga Kota Tangerang Jawa Barat dan HHS (11) warga Kecamatan Harau Sumatera Barat.(omi/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi