jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan AKP Irfan Widyanto sebagai saksi dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (15/12).
AKP Irfan dihadirkan untuk berkonfrontasi dengan Brigjen Hendra Kurniawan (saat masih menjadi Karo Paminal Propam Polri) dan Kombes Agus Nurpatria yang saat itu menjabat Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.
BACA JUGA: Tidak Ada Jejak DNA Ferdy Sambo di Senjata HS, Ternyata Ini Penyebabnya, Oalah
Keduanya merupakan terdakwa perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua.
Dalam kesaksiannya, mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri AKP Irfan menceritakan detik-detik dirinya diperintahkan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk menghadap Agus Nurpatria di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel pada 9 Juli 2022.
BACA JUGA: Menurut Ahli Poligraf Bukan Hanya Richard yang Jujur, Putri Candrawathi Minus 25
"9 Juli sekitar jam 1 siang, diperintahkan untuk menghadap ke Kompleks Duren Tiga, untuk menghadap Pak Agus Nurpatria," kata Irfan di ruang sidang.
Setiba di lokasi, Irfan Widyanto kemudian berkata kepada Agus bahwa dirinya diperintahkan Acay untuk menghadap.
BACA JUGA: Ini Pendapat Ferdy Sambo soal Hubungan Putri Candrawathi dengan Yosua, Oh Begitu
"Saya langsung dirangkul diarahkan di CCTV depan gapura, untuk mengambil DVR CCTV dan DVR ada di Pos Satpam," ucap Irfan.
Kala itu, lanjut Irfan, Agus Nurpatria sempat menanyakan kepadanya ihwal keberadaan DVR CCTV.
"Pak Agus sempat bilang "kamu tahu enggak DVR-nya ada di mana?". Kayaknya ada di pos satpam. Lalu, saya ke pos satpam," kata Irfan menirukan percakapannya dengan Agus.
AKP Irfan mengaku bersama Agus Nurpatria ke rumah AKBP Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel.
"Setelah itu saya sama Pak Agus berjalan ke rumah Pak Ridwan, ditunjuk juga CCTV rumah Pak Ridwan. Pak Agus tanyakan tahu enggak ini rumah siapa, jangan lupa diambil DVR," kata Irfan.
Irfan kemudian mengambil DVR CCTV di rumah Ridwan atas perintah Agus Nurpatria.
AKBP Ridwan sempat bertanya sosok yang memerintahkan untuk mengambil DVR CCTV di rumahnya.
"Saya jalan ke rumah Bang Ridwan, izin bang, saya diperintah ambil DVR CCTV di rumah abang. Diperintah siapa, saya tunjuk ke belakang (di posisi Agus). Iya, nanti saja," tutur Irfan menirukan percakapan dengan Ridwan.
Ada tujuh terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Ketujuh terdakwa itu ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman, dan Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama