Ini Pendapat Ferdy Sambo soal Hubungan Putri Candrawathi dengan Yosua, Oh Begitu

Rabu, 14 Desember 2022 – 19:03 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) dan istrinya Putri Candrawathi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menuding pertanyaan penguji tes poligraf kepada istrinya, Putri Candrawathi, perihal hubungan dengan mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tidak relevan dengan perkara pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo menyatakan pertanyaan itu seharusnya tak diajukan kepada Putri Candrawathi.

BACA JUGA: Kuat Heran dan Tersenyum, Dia Jujur soal Putri Candrawathi & Yosua

Pasalnya, kata dia, ihwal hubungan Putri dengan Brigadir J berdasar isu semata.

Oleh karena itu, Ferdy Sambo menuding pemeriksaan uji poligraf oleh Puslabfor Polri hanya titipan penyidik.

BACA JUGA: Menurut Ahli Poligraf Bukan Hanya Richard yang Jujur, Putri Candrawathi Minus 25

"Sangatlah disayangkan dalam pembuktian yang dilakukan oleh Puslabfor ini, hanya berdasarkan isu kemudian titipan penyidik," kata ferdy Sambo di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12).

Hal itu disampaikan Ferdy Sambo saat diminta oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengajukan tanggapan atas keterangan saksi ahli poligraf Aji Febriyanto Ar Rosyid dan ahli balistik Arif Sumirat yang telah memberikan kesaksian pada persidangan tersebut.

BACA JUGA: Terungkap Kejadian saat Putri Candrawathi Merasa Pusing, Ada 2 Kejanggalan, Alamak!

Mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu meminta ahli poligraf mengetahui dampak dari hasil tes uji poligraf yang telah dibeberkan di ruang sidang pada hari ini.

Adapun, hasil uji tes poligraf terhada kelima terdakwa, dinyatakan hanya Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky yang jujur.

Sementara itu, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Kuat Ma'ruf dinyatakan berbohong.

"Ahli harus mengetahui dampak yang ahli berikan terhadap hasil ini kepada keluarga saya. Ini fakta, tidak ada hubungannya dalam perkara (pasal) 340 ahli tanyakan ke istri saya," kata Sambo.

Merespons itu, Hakim Wahyu mengatakan majelis yang akan menilai semua keterantan saksi di persidangan.

"Terima kasih, karena ke depan sebaiknya fakta-fakta dan indepedensi dari ahli ini, bukan dari penyidik," kata Ferdy Sambo lagi. (cr3/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler