AKP Rifaizal Samual Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Sambo, Apa Perannya?

Senin, 03 Oktober 2022 – 14:50 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (3/10). 

Perwira pertama Polri itu disidang etik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo. 

BACA JUGA: Keppres PTDH Ferdy Sambo Sudah Diteken, Mas Sugeng Puji Presiden Jokowi

Sidang etik terhadap AKP Rifaizal Samual digelar pukul 10.00 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. 

"Rencana sidang AKP RS, Senin 3 Oktober 2022 kurang lebih jam 10," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (3/10). 

BACA JUGA: Kapolri Tegaskan akan Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

Hanya saja, perwira menengah Polri ini belum menjelaskan peran AKP Rifaizal, termasuk soal pasal yang diduga dilanggar. 

Seperti diketahui, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

BACA JUGA: 3 Kapolda Terlibat Skenario Ferdy Sambo? Pernyataan Kapolri Tegas!

Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Timsus Polri juga menetapkan tujuh tersangka perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 221 Ayat 1 Ke-2 dan 233 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler