Keppres PTDH Ferdy Sambo Sudah Diteken, Mas Sugeng Puji Presiden Jokowi

Minggu, 02 Oktober 2022 – 07:30 WIB
Plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut Brigjen Jawari telah melampaui kewenangannya. Ilustrasi Foto: Dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi langkah cepat Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Mas Sugeng mengatakan kecepatan membuat keppres itu merupakan bentuk keseriusan dari Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Gerus Kepercayaan Publik, Kasus Ferdy Sambo Jadi Evaluasi Polri ke Depan

“Keseriusan itu ditunjukkan dengan kecepatan. Oleh karena itu, di sini menunjukkan presiden serius membuat surat pemberhentian dengan tidak terhormat,” ungkap Sugeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/10).  

Sugeng kembali menyatakan bahwa Presiden Jokowi begitu serius dalam kasus ini.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Dipecat, Kapolri Dapat Info dari Istana, Begini

Sebelum meneken keppres, ujar dia, Presiden Jokowi sudah mendorong, bahkan telah empat kali berbicara supaya kasus ini segera diungkap dan jangan ada yang ditutup-tutupi. 

Oleh karena itu, Sugeng berharap ketegasan dan keseriusan presiden tidak hanya pada Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Jadi Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Febri Diansyah Sampaikan Pesan buat Masyarakat

Namun, kata dia, juga kepada perwira Polri yang dinilai melanggar kode etik, yang sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri. 

“Saya berharap juga untuk kasus-kasus lain baik Polri dengan kewenangannya yaitu melakukan pemeriksaan kode etik dengan sebelumnya melalui satu pemeriksaan di Propam, itu ditunjukkan juga pada perwira tinggi yang lain, bukan hanya pada Ferdy Sambo,” kata Mas Sugeng.

Dia menyatakan langkah cepat Presiden Jokowi ini harus dibalas dengan keseriusan dan keterbukaan polisi dalam menangani kasus pembunuhan berencana ini, agar kepercayaan publik kepada pihak kepolisian tidak tergerus habis.

“Tujuannya memulihkan kepercayaan publik setelah dihantam, didera dengan masalah yang cukup panjang ini terkait Ferdy Sambo,” ungkap Mas Sugeng.

Lebih lanjut Sugeng menjelaskan bahwa berdasar ketentuan atau aturan hukum, pemberhentian perwira tinggi Polri menjadi kewenangan presiden.

Menurut dia, sebagaiman tertuang dalam Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, presiden dilibatkan dalam pemberhentian perwira tinggi Polri.

“Pemberhentian atau membuat surat keputusan pemberhentian dalam bentuk surat keppresnya itu adalah kewenangan presiden. Jadi, bukan hanya kepada Ferdy Sambo tetapi kepada yang lain juga,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa yang menjadi dasar Presiden Jokowi memutuskan mengeluarkan keppres PTDH terhadap Ferdy Sambo itu adalah hasil putusan komisi banding kode etik kepolisian.

“Jadi dasarnya itu, dan presiden hanya menindaklanjuti,” tegasnya. 

Dalam kesempatan itu, Sugeng juga menyoroti langkah Ferdy Sambo untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait PTDH tersebut. 

Namun, Sugeng yakin betul bahwa gugatan tersebut akan ditolak.

“Ferdy Sambo punya hak untuk melakukan gugatan, tetapi menurut saya akan ditolak gugatannya ke PTUN,” katanya.

Selain mengapresiasi langkah cepat Presiden Jokowi meneken keppres PDTH Ferdy Sambo, Mas Sugeng juga memberi apresiasi tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Dia menilai timsus yang diketuai Komjen Gatot Eddy Pramono dan lainnya itu berjalan sesuai dengan harapan Presiden Jokowi, yakni terbuka penanganannya.

“Terbukti kasus ini telah bisa diselesaikan kasus pidana, kasus pembunuhannya bahkan obstruction of justice dan dugaan pelanggaran kode etik sebelum masa penahanan dari Ferdy Sambo Cs berakhir sudah P21," pungkas Sugeng Teguh Santoso. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler