AKP Ruzi: Pembunuh Elpi Manik Terancam Hukuman Seumur Hidup

Jumat, 18 Januari 2019 – 22:53 WIB
Rekonstruksi pembunuhan Elfi Manik diperagakan langsung pelaku dalam 25 adegan, Jumat (18/1).

jpnn.com, SIMALUNGUN - Polres Simalungun menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Elpi Manik, 26, warga Nagori Laras II, Kecamatan Siantar, di Lapangan Aspol Simalungun, Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Jumat (18/1) sekira Pukul 10.30 WIB.

Dalam rekontruksi tersebut pelaku memerankan sebanyak 25 adegan dan diperagakan langsung oleh pelaku. Turut hadir dalam rekontruksi adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun, pihak kolega korban dan para awak media.

BACA JUGA: Bupati Hijazi Minta Pembunuh Janda dan Anaknya Dihukum Mati

Rekontruksi itu yang dipimpin Kasat Sabhara AKP M Syafi’i mendapat pengawalan ketat dari Satuan Shabara Polres Simalungun.

“Pelaku pembunuhan Elpi Manik dijerat dengan Pasal 340, subs Pasal 339, subs 338 dan subs pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” ujar Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ruzi Gusman SIK disela-sela rekontruksi.

BACA JUGA: Terungkap, Pembunuh Guru Cantik di Siantar Ternyata Tetangga

Terungkapnya kasus pembunuhan ini diawali dengan penemuan jenazah korban Elpi Manik, pada Sabtu (22/12/2018) sekira pukul 15.30 WIB, di saluran irigasi di Dusun Lumban Buntu, Nagori Laras II, Kecamatan Siantar.

Polisi pun berusaha melakukan pengungkapan kasus tersebut. Akhirnya pelaku terungkap yakni YS, 26, ditangkap pada Minggu (6/1) yang lalu dari Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan.

BACA JUGA: Sejoli Tanpa Busana di Kamar Hotel itu Tewas karena Ditembak

Dari rekonstruksi, sekira pukul 11.00 WIB sebelum kejadian, tersangka YS duduk di depan teras rumahnya sembari mengamati jendela rumah korban yang tidak bertirai. Diduga saat itu timbul niat pelaku untuk mencuri.

Pelaku mendekati rumah pada malam hari. Setelah berada di jendela, pelaku mengintip bagian dalam rumah dilihat pelaku handphone milik korban yang berada di belakang korban yang saat itu sedang tertidur.

Selanjutnya, pelaku berusaha masuk ke dalam rumah melalui jendela, yang tidak terkunci sempurna. Bagitu berhasil masuk, pelaku langsung mengambil handphone dan menyimpannya di dalam saku celananya.

Namun saat itu tiba-tiba korban Elpi Manik terbangun dari tidurnya langsung terduduk melihat pelaku, dan langsung berteriak “maling…maling…”. Tak mau ketahuan aksinya oleh orang lain, pelaku langsung membungkam mulut korban dengan tangannya.

Korban yang dipaksa diam saat itu, tidak mau tinggal diam dan berusaha melakukan perlawanan dengan menggigigit tangan pelaku hingga berdarah. Mendapatkan perlawanan dari korban, pelaku kembali menarik tubuh korban dan menghempaskannya ke lantai dilanjutkan dengan mencekik leher korban, hingga korban tidak berdaya dan tidak bergerak lagi.

Setelah korban tidak bergerak lagi, korban diseret ke dalam kamar dan melepaskan 2 buah cincin dari jari-jari tangan korban dan menyimpannya kembali ke kantong celananya. Setelah barang-barang berharga sudah diamankannya, pelaku berjalan menuju arah pintu dapur untuk membuka pintu.

Selanjutnya pelaku kembali kekamar untuk membuang korban, namun saat itu dilihatnya korban kembali bergerak dengan posisi telentang dan kembali berteriak, “tolong…tolong…” hingga membuat pelaku kembali mencekik leher korban hingga tidak bergerak lagi.

Korban yang sudah tidak berdaya itu, dipikul pelaku keluar dari dalam rumah dan meletakkannya disebuah lubang yang berada di belakang rumah korban dengan posisi telungkup, kemudian meninggalkannya untuk melihat situasi di sekitar rumah korban yang ternyata memang dalam keadaan sepi.

Melihat situasinya aman, pelaku kembali mendatangi korban. Disini, pelaku kembali mencekik korban hingga kembali tidak berdaya, karena korban ternyata masih hidup dan bergerak.

Kembali, pelaku membawa korban dengan memikulnya menuju saluran irigasi (TKP penemuan korban) yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah korban. Tak hanya diletakkan begitu saja, pelaku juga menimpa tubuh korban dengan pelepah sawit dengan tujuan agar tubuh korban tenggelam dan tidak terlihat.

Setelah dirasa aman, pelaku meninggalkan korban menuju rumah korban. Sesampainya di rumah korban, pelaku membersihkan rumah dari darahnya sendiri dan membenahi kembali posisi kasur yang sempat tergeser sewaktu kejadian.

Selanjutnya, pelaku meninggalkan rumah korban dan sempat mematikan lampu rumah korban dan pesawat TV yang saat kejadian sedang menyala.

Selain itu juga, pelaku membawa tas milik korban dan selimut yang berdarah dibawa keluar rumah rumah melalui pintu belakang menuju saluran irigasi yang berjarak 800 meter untuk membuka isi tas yang ternyata hanya berisikan uang tunai Rp135 Ribu dan surat emas.

Kemudian membuang tas dan selimut yang ada bercak darah di lokasi tersebut. Dan saat perjalanan meninggalkan lokasi itu, pelaku bertemu dengan salah seorang warga OST dan sempat bertegur sapa. (adi/esa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejoli Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kamar Hotel


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler