AKP Yogi Turun Tangan Memburu RA, Tidak Sia-sia, Lihat Tuh

Senin, 25 Januari 2021 – 11:14 WIB
Pelaku peredaran ganja kering berinisial RA yang dihadirkan pihak kepolisian bersama barang bukti penangkapannya di Mapolda NTB, Sabtu malam (23/1). Foto: ANTARA/HO-Polda NTB

jpnn.com, MATARAM - Residivis kasus narkoba berinisial RA (47) kembali ditangkap karena kedapatan membawa paket ganja kering seberat 1,5 kilogram.

Direktur Reserse Kriminal Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan RA ditangkap ketika akan melakukan transaksi.

BACA JUGA: Perbuatan Pensiunan PNS Ini Merusak Generasi Bangsa

"Awalnya kami akan tangkap ketika dia menunggu pembeli di sekitar Jalan Seruling, Lingkungan Karang Bedil, tapi dia kabur," kata Helmi, Senin (25/1).

Pelaku RA yang mengetahui keberadaan Tim Khusus Ditresnarkoba Polda NTB di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama memacu laju kendaraan roda duanya ke arah barat Kota Mataram.

BACA JUGA: Ujang Sahri Masih Menaruh Dendam kepada Deri, Jujun Terlibat, Mengerikan

Tim khusus yang melakukan pengejaran akhirnya menangkap RA ketika melintas di jalur umum kota di Jalan Majapahit, Kota Mataram.

Dari penangkapannya, tim khusus melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti paketan klip plastik bening berisi ganja kering di kantong celana bagian kanan RA.

"Dari saku celananya ditemukan sejumlah paketan ganja siap edar dengan berat bruto 200 gram," ujarnya.

Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, RA sempat mengelak bahwa dirinya menguasai barang bukti ganja kering dalam jumlah besar.

Namun setelah tim khusus memeriksa kendaraan roda dua yang digunakan RA, satu paket besar berlakban coklat dengan berat kotor 1 kilogram ditemukan beserta satu kantong plastik hitam berisi 10 paket ganja kering siap edar ukuran besar dengan berat kotor mencapai 300 gram.

"Setelah ditemukan barang bukti yang jumlahnya cukup besar di dalam bagasi jok kendaraannya, total barang bukti yang diamankan dari RA ini mencapai 1,5 kilogram," ucap Helmi.

Lebih lanjut RA yang ditangkap pada Sabtu (23/1) malam kini telah diamankan di Mapolda NTB. Terkait asal-usul barang, pihak kepolisian masih mendalami keterangan RA.

Karena perbuatannya, kini pria yang diketahui baru bebas setahun lamanya dari hukuman pidana kasus peredaran narkoba ini kembali ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler