AKP Yumika Ungkap Otak Pencurian di Gudang JNE Jambi, Oalah

Selasa, 24 Mei 2022 – 22:56 WIB
Kapolsek Telanaipura saat ekspos kasus pencurian di gudang JNE. ANTARA/Nanang Mairiadi

jpnn.com, JAMBI - Tim Reskrim Polsek Telanaipura, Kota Jambi menangkap anggota komplotan pencuri barang di gudang jasa pengiriman paket JNE sehingga perusahaan ekspedisi ini rugi ratusan juta rupiah.

Kapolsek Telanaipura Jambi AKP Yumika Putra mengatakan anggota komplotan pencuri di gudang JNE, kawasan Pematang Sulur Jalan A. Chatib, Kecamatan Telanaipura yang ditangkap berjumlah enam orang.

BACA JUGA: Mbak YR Sedang Ditindih Suami Orang saat Mertua Mendobrak Kamar, Gempar

"Setelah melakukan penyelidikan, anggota menangkap enam pencuri paket di gudang ekspedisi JNE," kata AKP Yumika di Jambi pada Selasa (24/5).

Perwira polisi itu menyebut satu dari enam pelaku merupakan karyawan JNE yang menjadi otak aksi kejahatan tersebut.

BACA JUGA: Briptu A Menyimpan Kontak Polwan Cantik Selingkuhannya dengan Nama Unik

Enam pelaku yang ditangkap tersebut yakni Rahmadani (22) karyawan JNE, warga Jalan Yusuf Singadekane, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

"Dia merupakan otak dari aksi pencurian itu dan menggandakan kunci gudang," ujar Yumika.

BACA JUGA: Fakta Menarik Kakek Imron yang Gagalkan Aksi Pencurian Motor, Dia Ternyata..

Rahmadani juga ikut mengeluarkan barang dari gudang dan menyimpannya di semak-semak, serta menyembunyikan tiga karung barang-barang ekspedisi JNE di rumahnya.

Pelaku lainnya ialah AF (18), warga Kecamatan Telanaipura yang mengeluarkan barang dari gudang dan menyimpannya di semak samping gudang, serta memindahkan barang-barang ke rumah Rahmadani dengan menggunakan sepeda motor.

Berikutnya, RS (18) warga Kecamatan Telanaipura, Andi Junaidi (40) warga Jalan Yusuf Singadekane, Kecamatan Danau Sipin, Ade Irwansyah (24) warga Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Telanaipura.

Kemudian, tersangka MS (18) warga Kecamatan Telanaipura. Semuanya berperan memindahkan barang dari semak ke rumah Rahmadani dengan menggunakan sepeda motor.

"Pelaku yang masih DPO, yakni Ridho (24) warga Danau Sipin sehingga jumlah pelaku ada tujuh orang, enam orang ditangkap dan satu orang masih diburu," ucap AKP Yumika.

Saat beraksi, para pelaku diketahui oleh masyarakat dan kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolsek Telanaipura.

BACA JUGA: Selingkuhan Briptu A Seorang Polwan Cantik, Staf Pribadi Pejabat Polda, Alamak

"Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung turun ke TKP untuk melakukan penangkapan para pelaku di rumah mereka," ujar Yumika.

Barang bukti yang diamankan berupa barang-barang milik masyarakat yang dikirim melalui JNE.

Atas kejadian itu, JNE mengalami kerugian sebesar Rp 160 juta.

AKP Yumika menyebut ada beberapa barang yang telah dijual oleh para pelaku secara online di forum jual beli Facebook. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler