jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengomentari kasus perselingkuhan yang menyeret AKP Zainal Abidin (ZA).
Menurut Sugeng, perbuatan AKP Zainal sudah melanggar pidana, kode etik, dan disiplin.
BACA JUGA: Detik-Detik AKP ZA dan Istri Perwira Digerebek Warga, Ada Teriakan
Namun, dia menyebut eks Kasatlantas Polres Way Kanan itu tidak perlu dipecat dari Korps Bhayangkara.
“Menurut IPW tidak perlu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Masih bisa dibina, cukup sanksi pencopotan jabatan, demosi, dan penundaan kenaikan pangkat,” ujar Sugeng kepada JPNN, Senin (27/6).
BACA JUGA: Skandal Perselingkuhan AKP ZA dengan Istri Perwira, Kompolnas: Sangat Memalukan!
Sugeng mengatakan pihaknya menyerahkan putusan sanksi terhadap AKP ZA kepada Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno.
Menurut Sugeng, perselingkuhan oleh oknum polisi banyak terjadi.
BACA JUGA: Wahai AKP Zainal, Kamu Bisa Dijerat Pidana Gegara Berduaan dengan Istri Orang Â
"Karena itu, selain sanksi disiplin dan kode etik perlu juga dilakukan pembinaan mental rohani," ujar Sugeng.
Sugeng mengatakan bila tidak ada pengaduan dari pihak istri atau suami dari masing-masing pelaku, selingkuh cukup diberi sanksi disiplin dan kode etik kemudian dibina mental rohaninya .
"Kasus ini memang membuat heboh tetapi bukan pelanggaran berat," tutur Sugeng.
AKP ZA sebelumnya digerebek warga saat berduaan dengan istri orang di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Wat Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Video penggerebekan terhadap AKP ZA pun beredar dan viral di media sosial. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AKP Zainal Sudah Bikin Malu Polri, Irjen Hendro Langsung Turun Tangan
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama