Akses Barang Sitaan, KPK tak Butuh Izin Polri

Selasa, 14 Agustus 2012 – 15:32 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyatakan penyidik KPK tidak membutuhkan izin dari Mabes Polri untuk mengakses barang sitaan hasil penggeledahan di Kantor Korlantas Polri, terkait kasus korupsi simulator SIM beberapa waktu lalu.

"KPK tidak perlu izin Polri untuk akses barang sitaan atau barbuk (barangbukti) hasil sitaan," ujar Johan kepada wartawan di KPK, Jakarta, Selasa (14/08).

Dia menegaskan sudah menjadi kewenangan KPK untuk mengakses setiap barang sitaan yang disita dan saat ini disimpan dalam kontainer di belakang gedung KPK.

"Sejak awal tidak ada yang katakan barbuk tidak dapat dibuka oleh KPK. Kan yang lakukan penyitaan adalah penyidik KPK, sehingga barang sitaan dikuasi oleh yang menyita," tandas Johan.

Menurut Johan, pekan ini penyidik KPK memang berencana untuk mengakses barang sitaan dari Korlantas itu. Karena sebelumnya penyidik masih fokus memeriksa saksi-saksi.

"Sejak awal kita sampaikan bahwa penelahaan dari sitaan atau barbuk akan dibuka pekan ini. Itu dilakukan karena KPK pekan lalu masih lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ungkapnya.

Sampai saat ini, silang sengketa mengenai proses penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri masih menggantung. KPK dan Polri sama-sama melanjutkan penyidikannya.

KPK menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Didik Purnomo, Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang, sebagai tersangka, Polri belakangan menyusulnya dengan menetapkan lima tersangka.

Para tersangka versi Polri adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legino, dan dua pihak swasta, Sukotjo Bambang, dan Budi Santoso.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkokesra: Stop, Pemudik Ajak Keluarga ke Jakarta

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler