BACA JUGA: Listrik Tenaga Air Baru 5,5 Persen
“Kami sudah uji petik di lapangan
BACA JUGA: KUR, Enak Didengar Sulit Didapat
Saat ini Kementerian Perdagangan masih melakukan penyelidikanUji petik dilakukan pada beberapa lokasi di antaranya kawasan Parit Pangeran dan Pasar Flamboyan, bersama tim lainnya
BACA JUGA: Daerah Diminta Perbaiki Iklim Investasi
Salah satunya dari Kementerian PerdaganganAksesoris tidak sesuai standar ini ditemukan dengan cirri-ciri tidak memiliki label SNI, dalam label tidak ada nama perusahaan yang mengeluarkannya, atau tidak mencantumkan alamat maupun nomor telepon yang jelasMenurut Ayu, penyelidikan dilakukan hingga kepada perusahaan yang memproduksinyaSekarang ini seluruh perusahaan yang mengeluarkan juga harus ber-SNIDari hasil uji petik, disinyalir aksesoris berupa selang dan regulator dikeluarkan satu perusahaan dengan berbagai merek.
“Kami sudah meminta secepatnya kepada pusat untuk mengirimkan hasil penyelidikan agar bisa mengambil tindakanSebab ini juga untuk keamanan bersama,” ungkap Ayu.
Saat ini Disperindagkop dan UKM terus menyosialisasikan dan mengimbau masyarakat untuk membeli aksesoris sesuai SNIAksesoris elpiji yang resmi harganya tidak berbeda dengan yang ilegal, berkisar antara Rp70 ribu sampai Rp85 ribu. Perbedaannya terlihat pada bentuknyaAksesoris sesuai standar memiliki sambungan las lebih halus, lingkaran tengah pada tabung lebih rapi, dan warnanya tidak lebih terang daripada tabung illegal
“Kami sudah mengecek langsung ke SPBE di Siantan, mereka di sana sudah melakukan seleksi tabung secara ketat,” kata Ayu.
Ia meminta masyarakat untuk menimbang terlebih dulu tabung gas sebelum membeliBerat total delapan kilogram, dengan rincian lima kilogram berat tabung dan sisanya gas“Lihat segel plastik putih bening, periksa karet hitamnyaAda atau tidakKaret hitam ini diperoleh secara gratis di pabrik,” ungkapnya(uni/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta: Pemadaman Bisa Saja Terjadi
Redaktur : Tim Redaksi