Aksi 5 Mei Bisa Pengaruhi Putusan Hakim? Ini Kata Ahok

Kamis, 04 Mei 2017 – 10:09 WIB
Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan kepada majelis hakim terkait vonis yang akan diberikan kepada dia. Rencananya, pria yang karib disapa Ahok itu menjalani sidang dengan agenda mendengarkan putusan pada 9 Mei mendatang.

Sebelum persidangan, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menyelenggarakan aksi 55 pada 5 Mei 2017. Aksi itu dimulai dengan salat Jumat di Masjid Istiqlal , kemudian long march ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Ketum PBNU Anggap Aksi 55 Tak Akan Ada Gunanya

Tujuan Aksi 55 adalah meminta hakim dalam sidang Ahok untuk memegang nilai-nilai kebenaran, independen, dan mengedepankan keadilan.

"Saya kira, itu (putusan) urusan hakim," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/5).

BACA JUGA: Lhooo... Peserta Aksi 55 Hanya 10 Ribu

Menurut Ahok, hakim sudah mempunyai bukti-bukti, seperti keterangan saksi dan ahli yang didengar di persidangan. "Kenapa kita meragukan hakim?,” ujarnya.

Namun, mantan Bupati Belitung Timur itu, tidak tahu apakah hakim akan memberikan putusan bebas untuk dia. "Saya enggak tahu," ucap Ahok.

BACA JUGA: Polda Metro Kerahkan 15 Ribu Personel Kawal Aksi 55

Sementara, Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat menyerahkan kepada hakim mengenai putusan terhadap Ahok. Menurut dia, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh pihak mana pun.

"Biarkan hakim betul-betul mempunyai independensi dan rasa keadilan untuk memutuskan apapun," kata Djarot.

Dia berharap Ahok bisa mendapatkan putusan bebas. Meski begitu, Djarot mengatakan, Ahok mesti bisa menerima keputusan dari hakim.

"Dibebaskan atau tidak dibebaskan, sesuai harapan atau tidak sesuai harapan, harus bisa terima, karena kita percaya dengan sistem hukum kita," ucap Djarot.

Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ahok melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri: Unjuk Rasa Jangan untuk Intervensi Hakim


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Sidang Ahok   Aksi 55   Hakim  

Terpopuler