Aksi Anarkistis Penolak UU Cipta Kerja Mengganggu Iklim Investasi

Jumat, 09 Oktober 2020 – 18:04 WIB
Halte Transjakarta Bundaran HI terbakar saat ada aksi demo menolak UU Cipta Kerja di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dan keamanan Dewinta Pringgodani mengecam kekerasan yang dilakukan massa unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di sejumlah kota.

Ada kelompok misterius terindikasi menyusupi pengunjuk rasa dalam aksi demo Omnibuslaw UU Cipta Kerja. Ciri-cirinya massa misterius tersebut biasa berpakaian hitam.

BACA JUGA: Setop Demo dan Mogok Nasional, Buruh Bakal Ajukan Gugatan UU Cipta Kerja ke MK

Mereka menyusup di antara pengunjuk rasa dan memicu kerusuhan saat demo Omnibuslaw Cipta Kerja.

Kelompok massa misterius tersebut diduga muncul dalam aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di sejumlah wilayah mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan Bali.

BACA JUGA: Kapolri Didesak Bebaskan Jurnalis yang Dianiaya dan Ditangkap Saat Liput Demo UU Cipta Kerja

"Perlu diingat, rusuh demo UU Cipta Kerja bisa merugikan negara. Mengapa? Iklim investasi terganggu yang membuat negara lain dapat merebut investor asing, investor jadi ragu untuk berinvestasi di Indonesia," kata Dewinta melalui keterangan tertulis, Jumat (9/10).

Aksi unjuk rasa yang terjadi dalam tiga hari terakhir, dari Selasa-Kamis pekan ini juga dinilai bisa berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19 yang baru.

BACA JUGA: Nilai Tukar Rupiah Hari Ini tak Tersandung Demo Tolak RUU Cipta Kerja

"Kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara terbuka, dengan jumlah yang banyak ini menjadi potensi menjadi klaster Covid-19," ujar Dewinta.

Dewinta mengungkapkan UU Cipta Kerja menjadi sebuah keharusan. Pasalnya, banyak aturan di dalam UU Ketenagakerjaan tidak lagi selaras dengan perkembangan dunia industri dan ketenagakerjaan saat ini.

"UU Cipta Kerja sangat kita butuhkan guna membuat hubungan industrial antara pengusaha dan tenaga kerja menjadi lebih baik ke depan," kata Dewinta.

Dewinta meyakini, tidak ada niat pemerintah untuk menyengsarakan buruh lewat UU Cipta Kerja.

Menurutnya, UU Cipta Kerja justru menjadi upaya pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.

"UU tersebut dirancang untuk mengefisiensikan berbagai peraturan yang selama ini banyak tumpang tindih yang memberatkan dunia usaha dan memperlambat investasi," kata Dewinta.

Menurut dia, tumpang tindih aturan membuat iklim investasi lamban. Melalui UU Cipta Kerja, tumpang tindih regulasi akan dipangkas sehingga iklim investasi di Indonesia bisa menarik minat investor untuk menanamkan modalnya ke Tanah Air.

"Para investor sesungguhnya sangat menginginkan berbagai kemudahan dalam menanamkan investasinya. Dan Ombibus Law akan memangkas berbagai aturan yang menghambat investasi," kata Dewinta.

Dewinta melanjutkan, UU Cipta Kerja juga bisa menjadi solusi atas permasalahan ketenagakerjaan, terutama terkait pengangguran sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

"UU Cipta Kerja memuat upaya negara membuka peluang usaha yang lebih luas melalui kemudahan prosedur perizinan. Kemudahan ini akan memperluas lapangan kerja," pungkas Dewinta. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler