jpnn.com, BANDUNG - Unit Reskrim Polsek Ciwidey menangkap tersangka pembobolan salah satu minimarket yang berada di Kampung Simpang, RT 03 RW 16, Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Kamis (15/8) lalu.
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengungkapkan, dengan cepat anggota unit Reskrim Polsek Ciwidey menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu minimarket. Pelaku tersebut berinisial AR 29.
BACA JUGA: Suci Menemukan Daging Kurban Berlafaz Allah
“Pengejaran tersangka dipimpin langsung Kapolsek Ciwidey AKP Ivan Taufik ke wilayah Sumedang, sehingga kurang dari 24 jam tersangka langsung diamankan, di Mapolsek Ciwidey,” ungkap Indra di Mapolres Bandung, Selasa (20/8).
Indra menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan masuk ke dalam gudang melalui atap dengan cara memanjat melalui belakang bangunan SDN Simpang Panundaan dan merusak atap bangunan yang berbahan seng baja ringan menggunakan gunting baja. Aksinya itu termasuk tergolong nekat karena dilakukan sendirian.
BACA JUGA: Pria di Bandung Mencuri Pakaian dalam Wanita untuk Fantasi Seks
BACA JUGA: Minimarket Dibobol Pencuri, Rp 20 Juta Raib
“Menurut pengakuan tersangka, dia masuk kedalam bangunan itu dengan cara merusak seng atap bangunan dan berhasil masuk ke dalam toko dengan membongkar GRC dinding toko. Sehingga tersangka langsung mengambil kurang lebih 1.147 bungkus rokok berbagai merek,” jelasnya.
BACA JUGA: TWA Tangkuban Parahu Masih Ditutup untuk Wisatawan
Setelah mendapatkan ribuan rokok itu, lanjut Indra, tersangka langsung memasukan barang hasil curiannya ke dalam dus, dan langsung menaikan barang curiannya ke atas motor. Tapi, ucap Indra, aksinya tersebut gagal lantaran diperegoki warga yang sedang melakukan siskamling.
“Akhirnya pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan umum ke arah Wado, Sumedang. Sedangkan rokok yang dimasukkan ke dalam tiga dus ditinggal di lokasi beserta sepeda motor dan kunci kontak milik tersangka,” terangnya.
Oleh karena itu, kata Indra, anggota Polsek Ciwidey akhirnya melakukan melacak kepemilikan motor tersebut, sehingga kurang dari 24 jam diketahui pemiliknya merupakan warga Kabupaten Sumedang. Selain di Ciwidey, kata Indra, tersangka juga telah melakukan aksi serupa di 12 TKP yang ada di wilayah Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Cianjur dan Sukabumi.
“Walaupun sering melakukan pencurian, tersangka AR, belum pernah berurusan dengan hukum atau bukan residivis. Jadi ini kali pertama Ia tertangkap Polisi,” ucapnya.
BACA JUGA: Minimarket Dibobol, Rp123 Juta Raib
Lebih lanjut Indra mengungkapkan, setelah kabur dari TKP di Kecamatan Ciwidey menuju Kabupaten Sumedang, pelaku sempat membuat laporan palsu terkait kehilangan sepeda motor ke Polsek Pamulihan wilayah hukum Polres Sumedang. Tersangka AR mengaku menjadi korban pembegalan, hal tersebut dilakukannya sebagai alasan kepada orang tuanya.
Laporan palsu itu, lanjut Indra, sengaja dibuat tersangka, supaya seolah-olah dia menjadi korban pencurian atau pembegalan sepeda motor. Dengan harapan, motor pelaku yang ditinggal di TKP itu mendapatkan klaim asuransi.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 huruf 3e dan 5e KUHPidana mengenai pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (yul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Tempat Wisata Kekinian di Bandung Ini Wajib Kamu Datangi
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti