jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengambil tindak tegas. Aksi pendukung terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang digelar di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat , Kamis (11/5) dibubarkan.
Aksi bela Ahok itu bertepatan dengan hari besar nasional perayaan Waisak bagi umat Buddha. Mako Brimob yang menjadi tempat penahanan Ahok akhirnya ditertibkan dari demonstrasi.
BACA JUGA: Sadar Diperalat, Ahoker Sebut Rezim Jokowi Lebih Parah dari SBY?
Kepala Bagian Operasional Brimob Kelapa Dua Kombespol Waris Agono menyatakan, sterilisasi Mako Brimob dari massa pendukung Ahok dilakukan karena demonstran telah menyalahi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
”Demonstrasi ini mengganggu umat Buddha yang tengah memperingati Waisak serta mengganggu pengguna jalan,” papar dia.
BACA JUGA: Polisi Bubarkan Paksa Aksi Bela Ahok di Mako Brimob
Lebih lanjut, Waris menyatakan bahwa Ahok diperlakukan sama dengan tahanan lain.
”Ruangan tahanannya ada di lantai 1. Dia (Ahok, Red) ditahan terpisah dari tahanan makar Al-Khaththath dengan besar ruang tahanan 2×3 (meter) untuk satu orang saja, tidak pakai kasur, hanya beralas, dan kamar mandi ada di dalam,” paparnya.
BACA JUGA: Ahok Sudah Enggak Bisa Diselamatkan
(idr/lum/syn/c11/ang)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Orator Wanita yang Menyebut Rezim Jokowi Lebih Parah dari SBY
Redaktur : Tim Redaksi