jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian mengambil tindakan tegas. Aksi bela terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dibubarkan paksa.
Anggota Brimob Polri dan Mapolresta Depok diterjunkan menggiring pendukung gubernur DKI Jakarta non aktif untuk membubarkan diri.
BACA JUGA: Ahok Sudah Enggak Bisa Diselamatkan
"Kita sudah memberikan kesempatan, tetapi saya ingatkan aksi ini harus berakhir. Karena dalam Undang-Undang 9/1998 aksi ini tidak dizinkan karena hari raya keagamaan," tegas salah satu polisi melalui pengeras suara saat membubarkan pendukung Ahok, Kamis (11/5).
Pendukung yang kebanyakan kaum ibu itu sempat menolak mengikuti imbauan petugas. Awalnya, puluhan pendukung Ahok berkumpul di tepi Jalan Komjen M. Jasin yang tepatnya di depan Gereja GPIB Gideon Depok.
BACA JUGA: Inilah Orator Wanita yang Menyebut Rezim Jokowi Lebih Parah dari SBY
Para pendukung mengelar aksi simpatik dengan menyalakan lilin dan menyanyikan lagu-lagu nasional untuk menuntut pembebasan Ahok.
Dua jam berselang, aparat polisi dari Mapolresta Depok yang disiagakan mulai bergerak untuk membubarkan para pendukung terdakwa kasus penistaan agama tersebut.
BACA JUGA: Mendagri Beri Waktu Perempuan Ini Satu Minggu, Kalau Tidak...
Para pendukung perlahan digiring ke arah Jalan Raya Bogor, namun massa terpisah di depan kawasan ruko yang tidak jauh dari titik penyelenggaraan aksi simpatik.
Aksi pembubaran sempat membuat kemacetan arus lalu lintas di ruas Jalan Komjen M. Jasin, namun para simpatisan Ahok berhasil dihalau untuk kembali masuk ke kawasan ruko. (wah/rmol/jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Tjahjo Ancam Polisikan Orator Wanita Pendukung Ahok Sebut Rezim Jokowi Parah
Redaktur : Tim Redaksi