Aksi Blokade 24 Mantan Anggota Dewan ini Sungguh Tak Biasa, Lihat Fotonya

Senin, 28 Juni 2021 – 16:30 WIB
Sebuah truk sedang menumpahkan material pasir di pintu gerbang masuk Kantor DPRD Mimika. ANTARA/Evarianus Supar

jpnn.com, TIMIKA - Sebanyak 24 orang anggota DPRD Mimika masa bakti 2014-2019 melakukan aksi yang tak biasa.

Mereka memblokade pintu masuk menuju Kantor DPRD Mimika, di Jalan Cenderawasih SP2 dengan material pasir.

BACA JUGA: Ivermectin Terbukti Ampuh Menekan Penyebaran COVID-19 di Sejumlah Negara

Aksi itu dilakukan untuk menuntut diaktifkan kembali sebagai anggota dewan.

Aksi digelar setelah gugatan mereka terhadap SK Gubernur Papua Nomor 155/266/Tahun 2019 tentang pelantikan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 dikabulkan oleh PTUN Jayapura.

BACA JUGA: Wapres Bicara Soal Tol Langit, Dia Bilang Begini

Dalam aksinya mereka juga membentangkan sebuah spanduk bertuliskan, 'Sudah Keputusan Inkrah, maka SK Gubernur Nomor 155/266 tahun 2019 Tanggal 14 September 2019 tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Mimika dinyatakan Gugur Demi Hukum'.

Salah satu mantan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 Yohanes Kibak mengatakan blokade Kantor DPRD Mimika murni aspirasi para mantan anggota dewan, tanpa diboncengi kepentingan siapa pun.

BACA JUGA: Dana Bantuan untuk Madrasah dan Pesantren senilai Rp 500 Miliar Kenapa Diblokir?

"Kami sudah berjuang 1 tahun enam bulan untuk menuntut hak kami, dan itu sudah dikabulkan oleh pengadilan."

"Kami minta Gubernur Papua segera mengaktifkan kembali anggota DPRD lama selama satu tahun masa tugas. Masyarakat Mimika tetap tenang, jangan ikut terprovokasi," kata Kibak.

Menurut dia, setelah terbitnya keputusan MA soal pengaktifan kembali keanggotaan DPRD Mimika periode 2014-2019 selama satu tahun, seharusnya DPRD Mimika saat ini (periode 2019-2024) sudah vakum alias tidak beraktivitas kembali.

Karena itu, Kibak dan rekan-rekannya meminta Gubernur Papua Lukas Enembe segera mengambil keputusan.

Agar kepentingan pembangunan di Kabupaten Mimika tidak sampai terbengkalai.

Sebanyak 24 anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 menggugat SK Gubernur Papua Nomor 155/266/Tahun 2019 tentang pelantikan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024.

Gugatan itu kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Jayapura dengan putusan Nomor 2/PEN.INKRAHT/2020/PTUN.JPR tanggal 8 Juni 2021.

Hingga proses kasasi di Mahkamah Agung RI, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu tetap menguatkan keputusan PTUN Jayapura tersebut.

Adapun beberapa saat setelah diblokade, pintu gerbang masuk menuju Kantor DPRD Mimika akhirnya dibuka kembali pada Senin siang.

Aparat kepolisian yang mendatangi lokasi meminta alat berat untuk membersihkan tumpukan pasir di depan pintu gerbang masuk menuju Kantor DPRD Mimika.

Akibat blokade itu, para staf Sekretariat DPRD Mimika dan anggota DPRD Mimika periode 2019-2019 tidak ada yang berkantor.(Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler