Aksi Dedi Terekam CCTV Saat Jambret Ibu-ibu di Jelutung

Sabtu, 29 Desember 2018 – 21:01 WIB
Pelaku penjambretan tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAMBI - Pelaku jambret terhadap seorang perempuan yang terjadi Rabu (26/12) di Lorong Rumah Makan Ekri Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, berhasil diringkus.

Dia adalah Dedi Darmawan dan ditangkap polisi di rumah orangtuanya di RT 06 Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

BACA JUGA: Seludupkan Baby Lobster, 20 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Bui

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan tersangka diamankan Kamis (27/12) sekitar pukul 04.30 WIB.

"Tersangka dibekuk tanpa perlawanan. Saat ini sudah diserahkan ke Polsek Jelutung," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi.

BACA JUGA: Elpi Manik Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi

Mantan Kapolres Tanjab Barat ini menjelaskan, kejadian bermula saat korban Kam T Jeng Iiang (70), Warga Jalan Dokter Setia Budi, RT 9, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Rabu (26/12) hendak pulang dengan menumpang ojek.

Saat melintas di Lorong rumah makan Ekri Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, tiba - tiba pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor. Seketika langsung menarik kalung milik korban secara paksa seingga korban dan kendaraan yang ditumpanginya terjatuh.

BACA JUGA: Sempat Hilang, Nenek 70 Tahun Ditemukan Mengambang di Sungai

“Korban mengalami luka kemudian pelaku melarikan diri,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan 1 untai kalung emas putih dan robek pada bagian kepala. Total kerugian Rp 3 juta. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Jelutung.

Beruntung, aksi korban ini terekam CCTV. Sehingga, memudahkan pihak kepolisian mencari pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisa CCTV, pelaku diketahui ada 2 orang.

“Tersangka kemudian diamankan di rumah orangtuanya yang beralamat di RT 06 Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 49 Warga Keracunan Makanan di Acara Yasinan, Dua Orang Tewas


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler