Aksi di PTUN dan MA, Massa KMUP Bakar Ban Minta Awasi Gugatan PT SKB

Rabu, 13 Maret 2024 – 18:23 WIB
Kaukus Mahasiswa untuk Perubahan (KMUP) menggelar aksi di dua lokasi, yakni Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta, Rabu (13/3). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Sekelompok orang yang tergabung dalam Kaukus Mahasiswa untuk Perubahan (KMUP) menggelar aksi di dua lokasi, yakni Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).

Aksi massa ini menuntut Hakim PTUN menolak gugatan banding PT SKB atas pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) oleh Menteri ATR/BPN.

BACA JUGA: International Womens Day, Golkar Serukan Aksi Nyata Lindungi Caleg Perempuan dari Kecurangan

"Ketua Pengadilan harus objektif dan netral," kata Koordinator Aksi Farid Sudrajatdi depan Kantor PTUN Jakarta, Rabu (13/3).

Farid mewakili masyarakat Musi Banyuasin menyampaikan ada empat tuntutan dari aksi massa di dua lokasi tersebut. Keempat tuntutan itu, yakni menolak intervensi mafia peradilan di PTUN.

BACA JUGA: Warga Gagalkan Pencurian Sepeda Motor, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Kedua, mendesak hakim PTUN menjunjung tinggi rasa kesdilan dan kepastian hukum serta tegak lurus membela keputusan Menyeri ATR/BPN yang membatalkan SHGU PT. SKB.

Tuntutan ketiga, meminta Ketua PTUN memerintahkan majelis hakim tidak bermain mata dengan pihak mafia sawit dari PT. SKB.

BACA JUGA: Aksi Penggelembungan Suara Banyak Ditemukan di Bogor

Terakhir, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya seperti Menko Polhukam, KPK, Komisi Yudisial (KY), dan MA memberikan atensi dan pengawalan dalam gugatan banding dari PT. SKB.

"Ini harapan kami bersama masyarakat bahwa PTUN tetap menjalankan tupoksinya menjalankan suatu perkara dengan seadil adil-adilnya, karena dampak gugatan PT SKB harus diperhatikan dampak terhadap masyarakat," kata Farid.

Farid menjelaskan alasan KMUP terus mengawal jalannya sidang gugatan banding dari PT. SKB. Dia menduga adanya upaya-upaya mafia peradilan untuk memenangkan gugatan PT. SKB di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Nomor Perkara 342/G/2023/PTUN.JKT dengan Tergugat Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Menurutnya, keputusan hakim PTUN yang memeriksa hingga mengadili gugatan dari PT. SKB sudah jelas mengintervensi hukum.

Sebab, berdasarkan fakta hukum Kementerian ATR/BPN sudah mengeluarkan keputusan Menteri Keputusan Menteri ATR/BPN sudah membatalkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. SKB.

Atas dasar itu, Farid mengecam upaya mafia peradilan yang mencoba membela mafia sawit. Dia mengultimatum jangan sampai ada pemufakatan jahat untuk membela sesama mafia di PTUN Jakarta.

"PTUN harus independen dan bebas intervensi dari mafia tanah dan mafia peradilan," tegas Farid.

Pantauan di lokasi, demontrasi di depan Gedung MA sempat ricuh. Gesekan terjadi berawal saat massa aksi membakar ban. Kepolisian yang mencoba memadamkan api dihalangi massa aksi.

Aksi dorong sempat terjadi antara petugas dan massa aksi. Namun, kericuhan tidak berlangsung lama setelah koordinator menenangkan massa aksi. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Bogor Ungkap Aksi Penggelembungan Suara di Sejumlah Kecamatan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
aksi   Massa    musi banyuasin   Ptun  

Terpopuler