Bawaslu Bogor Ungkap Aksi Penggelembungan Suara di Sejumlah Kecamatan

Rabu, 06 Maret 2024 – 07:44 WIB
Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - KABUPATEN BOGOR - Aksi penggelembungan suara diduga terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.

Dugaan adanya aksi penggelembungan suara diungkap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor.

BACA JUGA: Demokrasi, Pemilu dan Bawaslu yang Bermartabat

"Yang disampaikan di forum itu (akibat) salah input. Salah input itu perlu diperdalam juga, apa karena kondisi kelelahan di pleno atau memang ada faktor kesengajaan," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin seusai penutupan rapat pleno tingkat kabupaten di Cisarua, Rabu (5/3) dini hari.

Ridwan mengungkapkan, penggelembungan suara terjadi akibat adanya pergeseran suara mulai dari antarpartai, antarcaleg, hingga pergeseran suara partai ke suara caleg.

BACA JUGA: Diagram Real Count Perolehan Suara dalam Sirekap Mendadak Hilang, Alamak!

Beberapa kecamatan yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.

Ridwan menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan kecurangan dari penggelembungan suara tersebut.

BACA JUGA: Real Count KPU Selasa Pagi: Rem Mendadak Persentase Suara PSI, Belum Maju Lagi

Dia mengatakan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terbukti dengan sengaja menggeser suara dapat dikenakan sanksi.

"(Sanksinya) pidana bisa masuk, terus ke etik pun bisa," kata Ridwan.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia di tempat yang sama mengaku menunggu rekomendasi dari Bawaslu mengenai dugaan penggelembungan suara yang dilakukan penyelenggara Pemilu.

"Kita menunggu hasil dari Bawaslu rekomendasinya bagaimana terkait rekan-rekan kita yang diduga menggelembungkan suara," ujarnya.

Adi memastikan bahwa saat pleno di tingkat kecamatan, belum ditemukan aksi pergeseran atau pun penggelembungan suara baik partai maupun caleg.

"Jadi, di (pleno) tingkat kecamatan mereka tidak ada masalah. Memang ada macam-macam kriterianya, ada yang memang ketika mereka akan melakukan finalisasi tiba-tiba dicek ulang datanya mau sinkronisasi, tau-tau berubah," kata Adi.

KPU Kabupaten Bogor juga akan mengambil tindakan tegas bagi PPK yang terbukti dengan sengaja menggelembungkan suara.

"Kalau memang terbukti kami akan melakukan memberhentikan tetap terhadap PPK terkait," tuturnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler