Aksi Koboi Bripka CS Tembak Mati 3 Orang, Simak Kalimat Irjen Fadil Imran

Kamis, 25 Februari 2021 – 14:08 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta maaf atas aksi yang dilakukan Bripka CS di salah satu Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar pukul 04.00 WIB.

Adapun, penembakan itu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu mengalami luka.

BACA JUGA: Sudah Jelas, Pelaku Penembakan di Cengkareng Adalah Polisi Mabuk

Satu dari tiga orang meninggal dunia itu ialah S anggota aktif TNI Angkatan Darat. Sementara dua lainnya karyawan kafe berinisial FSS dan M.

Sedangkan satu karyawan kafe lainnya mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

BACA JUGA: Terungkap, Inilah Pemasok Senpi dan Amunisi ke KKB, Tak Disangka

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," ungkap Fadil di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2).

Lebih lanjut, Irjen Fadil mengungkapkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka usai polisi menemukan dua alat bukti.

BACA JUGA: Nus Kei Dapat Telepon, Tangan Frangkie Sudah Dipotong Anak Buah John Kei, Erwin Dibunuh di Tengah Jalan

"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP. Sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 338 KUHP," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika Bripka CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, dia terlibat cekcok dengan karyawan kafe.

"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler