jpnn.com, LEBAK - Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak menangkap wanita berinisial DM (29) yang mengedarkan obat keras tanpa izin.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah adanya peredaran obat keras.
BACA JUGA: Lihat, Ini Dia Tampang Juru Parkir yang Bacok Warga di Jakbar, Begini Kejadiannya
"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak," kata Malik dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6).
Pelaku ditangkap di sebuah rumah, wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Selasa (31/5) siang.
BACA JUGA: Dokter FDN yang Ditangkap Polisi Terancam Hukuman Berat, Kasusnya Tidak Main-main
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1.535 butir obat jenis Hexymer dan 174 butir Tramadol.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya dan kami masih melakukan pengejaran," ujar Malik.
BACA JUGA: Prajurit TNI Melakukan Penyergapan, Lihat Barang Bukti yang Ditemukan
Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Lebak dan dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gary Iskak Ditangkap karena Narkoba, Polisi Beber Barang Buktinya
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi