jpnn.com, KAPUAS HULU - Seorang oknum dokter berinisial FDN yang bertugas di Jongkong, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, ditangkap jajaran Polres Kapuas Hulu.
Hukuman berat menanti oknum dokter tersebut karena kasus yang telah menjeratnya sebagai tersangka dan kini ditahan itu tidak main-main.
BACA JUGA: Pengusaha Perambah Hutan Tahura Bukit Mangol Dijebloskan ke Rutan Salemba, Lihat Tampangnya
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar mengungkapkan dokter FDN ditangkap pada Sabtu (28/5) pagi sekitar pukul 08.30 WIB terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Mantan Kapolsek Tanjung Priok itu membeberkan sejumlah fakta terkait penangkapan oknum dokter di Kapuas Hulu tersebut.
BACA JUGA: Polisi Bergerak Cepat, Pemerkosa 4 Perempuan di Jayapura Ditangkap
Polisi mengamankan sebuah kotak kecil berisi satu paket sabu-sabu seberat 0,90 gram.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya saat menggeledah rumah dinas dokter FDN.
BACA JUGA: Dokter Boyke Sarankan Tidak Begituan Tiap Hari Bila Ingin Cepat Hamil
"Di rumah dinas dokter FDN juga ditemukan barang bukti berupa alat isap sabu,” ungkap eks Kapolsek Koja, Jakarta Utara itu.
Perwira menengah Polri itu menegaskan oknum dokter tersebut terancam hukuman berat.
Polisi menjerat dokter FDN dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Terkait penangkapan dokter FDN, AKBP France menegaskan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kapuas Hulu perlu diwaspadai.
Sebab, kasus narkoba di Kapuas Hulu sudah merambah ke sejumlah lapisan masyarakat, bahkan ke profesi seorang dokter.
Dia juga menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di Kapuas Hulu.
"Kami mohon dukungan semua pihak," pinta pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat itu. (jpnn/antara)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi