jpnn.com, BOGOR - Aparat Polsek Bogor Utara menangkap pelaku pembuang janin di kompleks Perumahan PDK, Kelurahan Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor, Kamis (12/11).
Ialah ES, wanita berusia 33 tahun yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di perumahan itu.
BACA JUGA: Kardus yang Membuat Geger Anak-anak Sempat Dipindahkan Tukang Bakso
ES diduga membuang janin pada Selasa (10/11) sore lalu. Aksinya terekam kamera CCTV di perumahan tersebut.
Kapolsek Bogor Utara Kompol Ilot Juanda menjelaskan, pelaku ditangkap siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA: Saat Sedang Bermain Anak-anak Menemukan Kardus, Dibuka Langsung Geger
Penangkapan merupakan hasil dari penyelidikan jajaran Polsek Bogor Utara.
Beberapa warga juga ada yang mengenal wajah pelaku dari rekaman CCTV yang ada.
BACA JUGA: Maaf, Pak Wiku Menyampaikan Kabar Kurang Sedap
Saat mendapat informasi itu, petugas kepolisian langsung mencari alamat ES dan segera dilakukan pengamanan.
“Untuk sementara hasil pemeriksaan diduga tersangka tersebut adalah hasil hubungan gelap dengan pacarnya, yang mulai berpacaran dari bulan Mei,” kata Ilot di Makopolsek Bogor Utara, Kamis.
Dari keterangan sementara, ES dan pacarnya itu sering melakukan hubungan i*tim.
Sehingga saat diketahui sedang hamil, ES merasa takut dan malu hingga berbuat aborsi kamar mandi kontrakannya yang masih di kawasan perumahan itu.
ES dan pacarnya sempat mengakhiri hubungan di lima bulan setelah berpacaran. Sekitar bulan Juli lalu, ES menyadari bahwa dia telah hamil, namun ES membiarkan kehamilan tersebut tanpa memberitahukan pacarnya.
Namun pada bulan November, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 7 Nov 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, ES merasakan perutnya sakit hebat dan meminta ayahnya untuk membelikan obat lambung.
Kemudian ayahnya membelikan obat lambung tersebut dan ES meminumnya sekitar satu sendok makan.
Dari keterangan pelaku, di hari yang sama, ES mulas dan masuk ke kamar mandi, bayi tersebut keluar dan jatuh ke kloset.
Kemudian ES mengangkat janin tersebut dan membersihkannya, ES melakukan persalinan tanpa dibantu dan tanpa diketahui oleh siapa pun.
ES merupakan warga Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Janin ES juga sempat disimpan di kamarnya sekitar dua hari. Baru setelahnya dibuang di sekitaran perumahan.
“Pacarnya bernama HR warga Cijeruk ini masih kami perdalam, kami masih tahap pengejaran. Mereka juga belum menikah,” katanya.
Ilot mengatakan, janin bayi berumur sekitar enam bulan ini dipaksa lahir dengan kondisi yang belum sempurna.
Organ tubuhnya juga diketahui belum lengkap. Namun dengan cara apa ES menggugurkan janinnya itu, masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Usai diamankan, janin bayi berjenis kelamin perempuan itu dibawa ke RS Bhayangkara untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan di RSUD Kota Bogor. (dka/radarbogor)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti