Aksi Nekat LKRZ, JN, dan MF Menghancurkan Kantor Polisi

Jumat, 11 Maret 2022 – 04:37 WIB
Kantor Kepolisian Subsektor Kontukowuna, Polsek Kabawo di Desa Bahutara, Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara yang dirusak tiga orang pria dua di antaranya remaja, Kamis (10/3/2022) (ANTARA/HO-Satreskrim Polres Muna)

jpnn.com, KENDARI - Dalam kondisi mabuk, LKRZ (33), JN (16), dan MF (16) nekat menghancurkan Kantor Kepolisian Subsektor Kontukowuna, Polsek Kabawo, di Desa Bahutara, Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Aksi nekat para pelaku terjadi pada Minggu (6/3) sekitar pukul 23.00 WITA.

BACA JUGA: Pelaku Perusakan Kantor Polisi Terungkap, Brutal

Ketiga pelaku melakukan perusakan kaca jendela dengan menggunakan kayu yang mengakibatkan enam buah kaca jendela Polsubsektor pecah.

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Muna akhirnya meringkus ketiga pelaku.

BACA JUGA: Perguruan Silat Pagar Nusa dan PSHT Bentrok Lagi, 1 Orang Tewas, Aparat Bersiaga

"Satreskrim Polres Muna berhasil mengungkap pelaku perusakan terhadap Kantor Polsubsektor Kontukowuna Polsek Kabawo Polres Muna dalam waktu 3x24 jam setelah para tersangka melakukan perusakan pada Minggu, 6 Maret 2022," kata Kasatreskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra melalui telepon seluler dari Kendari, Kamis.

Astaman mengungkapkan awalnya tersangka JN dan LKRZ mencabut tiang pagar depan Polsubsektor kemudian berjalan menuju ke bangunan Kantor Polsubsektor.

Tersangka MF mematikan lampu dengan menurunkan saklar yang ada di meteran.

Setelah lampu padam ketiganya memukul secara bersama-sama kaca jendela menggunakan kayu.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler