jpnn.com - SITUBONDO – Nenek Asyani kembali menangis saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (16/4).
Perempuan 63 tahun yang akrab dipanggil Ibu Muaris itu bersimpuh di lantai bawah di hadapan meja hijau yang diduduki majelis hakim. Di sela jerit tangisnya, ibu empat anak tersebut berulang-ulang menyebut dirinya bukan pencuri.
BACA JUGA: Mantan Kades Benjina Bantah Ada Kuburan Massal
Sambil berlutut, dua tangan nenek empat cucu itu dipertemukan bak orang yang sedang menyembah. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Kadek Dedy Arcana SH, Asyani kembali meminta ampunan yang disampaikannya berulang-ulang. Permintaan ampun dilakukan Asyani setelah sidang dengan agenda pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum (JPU) ditutup majelis hakim.
’’Pak hakim, nyoon ampunan kaule Pak hakim. Kaule tak ngecok ongguh. (Pak hakim, mohon ampun saya Pak hakim. Saya benar-benar tidak mencuri),’’ kata Asyani bak orang menyembah.
BACA JUGA: Bahas Isu Perbudakan Benjina, Jokowi Dinilai Tak Selektif
Kadek Dedy Arcana yang masih duduk di tempat majelis hakim terlihat cukup terkejut dan meminta Asyani segera berdiri. Asyani terus menangis dan berlutut di lantai pengadilan hingga majelis hakim keluar dari ruang sidang.
Suara tangis Asyani tidak berhenti meski hakim sudah tidak ada di ruang sidang. Nenek tersebut kemudian keluar dari ruang sidang setelah ada dua perempuan yang memapahnya.
BACA JUGA: Dokter Cantik di Benjina Ini Rutin Urusi Nelayan Thailand Mabuk
Nenek itu selanjutnya dibawa ke musala PN Situbondo. Di musala tersebut, nenek itu sudah ditunggu belasan Perempuan Indonesia Situbondo yang memberikan dukungan moral.
Di dalam musala, Asyani masih terus menangis. Bahkan, sebagian dari ibu-ibu yang memberikan dukungan moral ikut menangis.
’’Ya Allah, ampuni saya karena tidak mencuri. Tabahkan saya karena dituduh sebagai pencuri. Ampuni saya, ya Allah,’’ kata Asyani yang dikerumuni belasan ibu-ibu.
Jerit tangis Asyani terjadi karena dirinya tidak tahan terus-terusan dianggap pencuri. Dia tidak terima dengan replik yang dibacakan JPU dalam sidang ke-14 di PN Situbondo. Replik yang dibacakan JPU Ida Haryani SH menolak seluruh pleidoi atau pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa dalam sidang sebelumnya.
Pleidoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa disebut pengingkaran atas fakta-fakta yang terungkap dan dibuktikan dalam sidang.
Bukan hanya itu, kuasa hukum terdakwa juga disebut telah mengingkari fakta-fakta sidang dan dianggap oleh JPU telah memutarbalikkan. Pengingkaran serta pemutarbalikan tersebut, menurut JPU, antara lain, hasil peninjauan lokasi dan keterangan saksi-saksi.
Dia menyatakan, kayu milik Asyani yang dihadirkan dalam sidang cocok dengan dua tunggak kayu jati milik Perhutani yang hilang di hutan produksi, petak 43-F, Dusun Kristal, Desa/Kecamatan Jatibanteng.
Karena itu, tuntutan hukuman percobaan terhadap nenek Asyani dianggap adil dan manusiawi.
’’Hukuman percobaan itu berdasar rasa keadilan dan kemanusiaan. Tidak bersifat balas dendam, tetapi mendidik terdakwa agar menyadari kesalahannya,’’ terang JPU Ida Haryani. Sidang akan dilanjutkan Senin (20/4).
Nenek Asyani menjadi terdakwa kasus illegal logging karena memiliki pucuk kayu jati yang diduga bagian dari dua pohon jati yang hilang milik Perhutani. Asyani dituntut setahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan.
Nenek tersebut juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider sehari penjara. JPU menuntut Asyani dengan Pasal 12 Huruf d juncto Pasal 83 (1) Huruf UU 18 Tahun 2013 tentang Illegal Logging. Penerapan pasal tersebut, menurut kuasa hukum Asyani, salah sasaran. (rri/JPNN/c23/any)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disetujui Jadi Kapolri, Badrodin Mulai Bicara soal Kriteria Calon Wakapolri
Redaktur : Tim Redaksi