jpnn.com, PASER - Rn (19), SE (18), dan CD (19) bakal menjalani masa muda di balik jeruji besi.
Mereka ditangkap polisi karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi bersama lima rekannya.
BACA JUGA: Duh Bu, Kok Pura-Pura Jadi Orang Gila
Rn, SE, dan CD diketahui merupakan residivis kasus yang sama.
Rn disebut menjadi otak pencurian motor Yamaha Vixion bernomor polisi KT 6069 EV milik Sukardi, Sabtu (27/5).
BACA JUGA: Braaakk... Ibu dan Anak Ditabrak Innova, Mengerikan
Tiga hari kemudian, warga Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kalsel itu mengalami kecelakaan dan dilarikan ke RSUD Panglima Sebaya, Tana Paser.
Anggota Polsek Batu Engau yang mendengar kabar tersebut mendatanginya dan melakukan interogasi, Selasa (30/5).
BACA JUGA: Pelaku Curanmor Todong Korban Pakai Senpi, Ketangkap Petugas Patroli, Kapok Deh...
Rn mengakui perbuatannya. Dia mengaku menjual motor itu kepada rekannya berinisial MS.
“MS ditangkap. Dia warga Desa Mangka, Kecamatan Pamukan Barat, Kalsel. Bersama anggota Sat Reskrim Polres Paser, pelaku lain dikejar hingga ke Kalsel,” ungkap Kabag Ops Polres Paser Kompol Herbin Sianipar.
Hasilnya, empat tersangka lain diamankan plus 16 motor curian.
Sementara itu, SE dan CE juga ditetapkan tersangka bersama HS (24).
“Bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan motor, bisa mengecek di Polres Paser. Keenam belas motor tersebut yakni berpelat DA3154QM, DA 3823 YF, DA 6695 LAS, DA 3823 TF, KT 4932 EW, KT 6640 MF, KT 2155 EU, KT 3985 YZ, KT 6451 ES, KT 5112 ET, KT 4791 EV, KT 3155 EO, KT 6096 EV, dan K 5204 TN,” beber Herbin. (ns/ica/k8)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yanto Terlalu, Tega Mengkhianati Persahabatan
Redaktur & Reporter : Ragil