Aksi Pencurian Meresahkan Warga Sumut, Polisi Bergerak, Pelakunya Ternyata

Minggu, 12 September 2021 – 02:50 WIB
Ilustrasi pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TANJUNGMORAWA - Aksi pencurian tanaman hias jenis aglonema meresahkan warga Sumatera Utara (Sumut).

Polisi yang mengusut aksi pencurian itu telah menangkap tiga orang tersangka spesialis pencuri tanaman hias.

BACA JUGA: MR Datang Membawa 10 Kg Sabu-Sabu, yang Pesan Ternyata Polisi

Ketiga tersangka masing-masing berinisial PI (30), DA (25), dan IL. Mereka telah beraksi di beberapa wilayah di Sumut.

"Satu tersangka lagi masih kita kejar," kata Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, di Tanjung Morawa, Sabtu (11/9).

Dia menjelaskan penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan polisi dari korban warga Kecamatan Tanjung Morawa yang kehilangan beberapa tanamannya.

Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiga tersangka di Kota Tebing Tinggi.

Saat diinterogasi polisi, para tersangka mengaku telah mencuri puluhan tanaman aglonema di sejumlah daerah di Sumut, yaitu di Kota Medan, Deli Serdang, dan Pematangsiantar.

Menurut Sawangin, ada 50 pot bunga milik warga maupun pemilik toko bunga yang mereka curi baru-baru ini.

BACA JUGA: Ada AR di Daftar Tersangka Teroris JI yang Disikat Densus 88

"Kemudian pada Juli sebanyak 25 pot dan 30 pot pada Agustus di Tanjung Morawa," ungkapnya.

Sawangin menyebut para tersangka meraup keuntungan jutaan rupiah dari hasil penjualan bunga aglonema yang dicuri.

"Satu bunga ada yang harganya Rp 900 ribu," kata Sawangin.

Atas perbuatannya, tersangka PI, DA, dan IL dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Arief Poyuono Menduga Ini Penyebab Anies Terperosok ke Selokan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler