MR Datang Membawa 10 Kg Sabu-Sabu, yang Pesan Ternyata Polisi

Sabtu, 11 September 2021 – 02:50 WIB
Ilustrasi pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tengah mendalami kasus penangkapan pria berinisial MR (34), warga Aceh Utara yang menjadi kurir narkoba.

MR sebelumnya ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kota Tebing Tinggi.

BACA JUGA: Soal Santri Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Hasil Rekaman CCTV, Oh Ternyata

Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Aji mengatakan kasus sabu-sabu itu terus dikembangkan dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka MR.

"Kami terus dalami kasus narkotika jenis sabu-sabu itu," kata Kombes Cornelius di Medan, Jumat (10/9).

BACA JUGA: Ruhut Sitompul: Demokrat Sekarang kan Ada Dua, AHY dan Moeldoko

Tim Dirresnarkoba Polda Sumut sebelumnya meringkus kurir narkoba berinisial MR di Kota Tebing Tinggi pada Kamis malam (26/8).

Penangkapan MR bermula dari adanya informasi masyarakat tentang seorang pria bernama Wanda yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Kapal Penyelundup Ini Dihentikan Aparat Bersenjata, Lihat Muatannya

Informasi itu ditindaklanjuti oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut dengan turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran.

Polisi yang menyamar itu lantas menghubungi Wanda untuk memesan sabu-sabu.

Dalam proses negosiasi dengan Wanda, akhirnya disepakati transaksi barang haram itu dilakukan di kawasan Kota Tebing Tinggi.

Tim Reserse yang telah disiapkan berangkat lebih dulu ke ke lokasi yang disepakati untuk menunggu target.

Setelah ditunggu, target operasi datang mengendarai Mobil Avanza BK 1151 PN.

"Ternyata target yang datang itu bukan Wanda melainkan orang suruhan bernama MR," ucap Kombes Cornelius.

BACA JUGA: Ini Mobil Siapa Ditinggal di Tol Tangerang-Merak? Muatannya Bikin Kaget Polisi, Tak Disangka

Saat itu, MR pun memperlihatkan barang yang dipesan polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Tanpa membuang waktu, polisi langsung meringkus MR dengan barang bukti narkoba itu.

Barang bukti yang disita yaitu berupa 10 bungkus terdiri dari 5 bungkus merk Danguanyin dan 5 bungkus lagi merk Guanyinwang yang total isinya diperkirakan 10 kg sabu-sabu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler