Aksi Predator Seksual di Jepara Ini Harus jadi Pelajaran bagi Seluruh Orang Tua

Selasa, 14 September 2021 – 19:06 WIB
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap Polres Jepara, Jawa Tengah, Selasa (14/9/2021). Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

jpnn.com, JEPARA - Jajaran Polres Jepara, Jawa Tengah, berhasil mengungka kasus pencabulan terhadap anak tunarungu dan tunawicara hingga korbannya mengandung.

Kasus ini terungkap berawal ketika korban berinisial IN (16) mengeluh sakit perut.

BACA JUGA: Sahroni Kecam Glorifikasi Mantan Pelaku Pencabulan Saipul Jamil

Kemudian oleh orang tuanya korban dibawa ke bidan untuk diperiksa dan ternyata diketahui hamil 8 bulan. Orang tua korban lantas melaporkannya ke Polres Jepara.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi di Jepara, Selasa (14/90, mengatakan, pelaku pencabulan berinisial KS (64) ditangkap di rumahnya pada tanggal 9 September 2021.

BACA JUGA: Buron 5 Bulan, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Akhirnya Ditangkap di Payakumbuh

Di hadapan petugas, pelaku mengakui melakukan tindakan tidak senonoh hingga tiga kali, baik di rumah korban saat orang tuanya pergi maupun di rumah pelaku sendiri.

Pelaku pencabulan di Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, itu merupakan tetangga korban.

BACA JUGA: Marlina Sebut Ayah Taqy Malik Paksa Begituan lewat Belakang, Sampai 6 Kali

Tersangka memberdaya korban dengan ancaman akan dibunuh dan diiming-imingi sejumlah uang sehingga korban tidak melawan saat dicabuli pelaku.

KS mengakui melakukan tindakan tidak terpuji terhadap korban yang masih anak-anak ketika kedua orang tuanya tengah sibuk bekerja dengan membujuknya memberikan sejumlah uang untuk membeli pulsa.

Atas tindakannya itu, pelaku bisa dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp15 miliar.

Agar kejadian serupa tidak terulang, Fachrur Rozi mengingatkan orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya dari ancaman predator seksual.

"Orang tua yang sibuk bekerja tetap harus memberikan perhatian kepada anaknya yang tinggal di rumah seorang diri guna memastikan keberadaannya aman dan tidak menjadi korban dari pencabulan," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi.

Ketika anak tinggal sendiri di rumah, lanjutnya, harus dipastikan dalam kondisi aman. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler