Aksi Pria Beratribut Polisi Ini Sangat Nekat, Hati-Hati Tertipu

Senin, 15 Agustus 2022 – 19:20 WIB
Polisi bodong berinisial I di Markas Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (15/8/2022). Foto: ANTARA/Abdu Faisal

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Sungguh nekat aksi yang dilakukan I. Bermodalkan atribut polisi, dia melakukan penipuan dengan menjual barang mewah berupa satu unit mobil Alphard dan Fortuner dengan harga hanya Rp 506 juta.

Aksi I akhirnya dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara.

BACA JUGA: Oknum Polisi jadi Dalang Pencurian Mesin ATM, Pangkatnya Bikin Kaget, Tuh Orangnya

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya mengatakan saat penangkapan yang bersangkutan tidak mengaku sebagai polisi.

Tetapi kepada korban, pelaku mengaku sebagai petugas patroli pengawalan salah satu kementerian.

BACA JUGA: Hanya Allah, Brigadir J, dan Putri Candrawathi yang Tahu Kejadian di Magelang

Korban yang berdomisili di Koja, Jakarta Utara, melapor ke Polres Metro Jakarta Utara pada 26 April 2022 lantaran termakan bujuk rayu korban sehingga mengirim uang sesuai diminta tersangka, tetapi barang yang dijanjikan tidak kunjung datang.

Anggota Satreskrim Polrestro Jakut kemudian meringkus I di kawasan Cibubur pada 1 Agustus kemarin.

BACA JUGA: Siswa SMP Tewas Ditusuk di Sekolah, Pelakunya Tak Ada yang Menyangka

"Korban sudah menagih-nagih terus barangnya kepada pelaku supaya dikirim, namun, yang bersangkutan selalu menghindar," ungkapnya kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin.

Febri mengatakan anggota Satreskrim Polrestro Jakut menemukan barang bukti di tempat tinggal kontrakan yang bersangkutan, di antaranya seragam polisi warna cokelat dengan jahitan nama Ibrahim, atribut-atribut polisi lalu lintas, satu unit helm berwarna putih, sepucuk pistol jenis airsoft gun, jaket berwarna hijau, dan sepatu bot untuk pakaian dinas harian (pdh) petugas polantas.

Saat didalami wartawan terkait kepemilikan pistol airsoft gun apakah yang bersangkutan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, Febri menjawab akan mengarahkan pemeriksaan berdasarkan laporan polisi dari korban dahulu.

"Jadi, ini, kan, masalah (Pasal) 378 jo 372 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP terkait penipuan dan penggelapan). Kami akan mengarah ke situ dulu berdasarkan laporan korban kepada polisi," kata Febri. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikaitkan dengan Ferdy Sambo dalam Kematian Brigadir J, Irjen Fadil Bertemu Nyoman


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler