jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikupa menangkap seorang pria berinisial SB (37), pencuri handphone di toko jilbab di Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/6).
Kejadian bermula saat pelaku membeli rampai di toko tersebut. Adapun selain jilbab, toko itu juga menjual rampai.
Saat membeli rampai, pelaku melihat celana pendek dan berniat membelinya.
BACA JUGA: Selain Curi Motor, Pria Sontoloyo Ini Ternyata Pernah Maling Handphone, Ya Ampun
Pelaku kemudian meminta izin pemilik toko untuk mencoba celana tersebut. Namun, tidak diizinkan pemilik toko.
"Pelaku tetap ingin mencoba dan memaksa masuk ke dalam toko," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Minggu (20/6).
BACA JUGA: Begini Akibatnya Kalau Menyetir Mobil Sambil Main Handphone
Pemilik toko pun akhirnya mengizinkan pelaku mencoba celana tersebut.
Beberapa saat kemudian, pelaku tiba-tiba terburu-buru keluar toko sambil melempar uang Rp 10 ribu untuk membayar rampai.
"Korban (pemilik toko) curiga dengan tingkah pelaku yang buru-buru, segera memeriksa, dan mendapati handphonenya yang sedang di-charge sudah raib," ujar Wahyu.
Korban langsung meneriaki pencuri handphone yang belum jauh pergi tersebut. Warga mengejar pelaku dan membawanya ke Mapolsek Cikupa.
"Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cikupa guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi