jpnn.com, JAKARTA BARAT - Pria berinisial MB (27), pencuri sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc di Jalan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, ternyata merupakan residivis kasus pencurian handphone.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan pelaku baru bebas dari penjara kurang dari satu tahun.
BACA JUGA: PT Semen Indonesia Sabet 3 Penghargaan dalam Ajang TOP CSR Awards 2021
"Pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian handphone dan ditangkap oleh buser Polsek Tambora tahun 2020," kata Faruk dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/4).
Adapun aksi pencurian tersebut bermula saat korban hendak berangkat kerja dari rumahnya pada Rabu (21/4). Korban mendapati motornya sudah tidak ada di halaman rumahnya.
BACA JUGA: Dituding tak Hargai Nathalie Holscher, Anak Sule: Kebenarannya Semua yang Tahu Putri
Korban lantas mencari motornya di sekitar rumah dan bertanya kepada warga setempat.
Korban kemudian mendapat informasi bahwa motornya ada di salah satu bengkel di daerah Kalianyar.
BACA JUGA: Kolesterol Justru Naik Saat Puasa? Ini Lho Penyebabnya
Dia langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Tambora. Polisi langsung mendatangi bengkel itu dan motor korban ditemukan sedang diperbaiki.
"(Polisi) memancing diduga pelaku untuk datang ke bengkel. Selanjutnya pelaku datang dan petugas langsung mengamankannya," ujar Faruk.
MB mengakui perbuatannya dan langsung dibawa oleh polisi ke Mapolsek Tambora.(mcr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembuat Video Chat Palsu Minta Maaf, Iis Dahlia: Kamu Bukan Menghibur, Tetapi Menyakiti
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi