jpnn.com, DEMAK - Tim Polres Demak telah menangkap Syarif Hidayat (22), pria yang memerkosa dan menghabisi perempuan FH (18).
Penemuan mayat FH sebelumnya menggemparkan warga di Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak.
BACA JUGA: Seusai Perkosa Adik Ipar, Syarif Tidur Bersama Istrinya, yang Kedua Sungguh Biadab!
Sebab, jasad FH itu dibuang oleh Syarif di pekarangan rumah yang ditempatinya bersama sang istri dan korban.
"Pelaku bernama Syarif Hidayat yang merupakan kakak ipar korban yang tinggal dalam satu rumah," ujar Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono di Demak, Kamis (26/5).
BACA JUGA: Penghapusan Honorer, APKASI Akan Sampaikan Kegelisahan Tenaga Kontrak kepada Jokowi
Aksi pembunuhan yang dilakukan Syarif berawal ketika FH pada Selasa (24/5) sekitar pukul 21.30 WIB berada di dalam kamar.
Korban saat itu tengah mendengarkan musik melalui gawai.
BACA JUGA: Sarang Geng Motor Ini Digerebek Anak Buah Kombes Arif, Lihat 2 Wanita Itu
Syarif yang terganggu mendengar suara musik itu lantas mengingatkan korban untuk mengecilkan volume.
Namun, korban tidak mengindahkan perkataan kakak iparnya itu sehingga Syarif masuk ke dalam kamar.
"Pelaku masuk ke kamar korban kemudian membekap mulut dan mencekik leher korban serta membenturkan kepala korban ke dinding," ucap AKBP Budhi.
Tidak cukup sampai di situ, Syarif lantas memerkosa adik iparnya yang dalam kondisi tak berdaya setelah dianiaya.
Saat pemerkosaan terjadi, pelaku juga mengancam supaya adik iparnya itu jangan menceritakan kejadian itu kepada sang kakak maupun ibu kandungnya.
Beberapa jam kemudian, Rabu (25/5) sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka kembali masuk ke kamar korban untuk melakukan rudapaksa.
BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Koruptor Ini Ditangkap di Jatim, Lihat Tampangnya
Korban yang lemas akibat perlakuan sebelumnya berusaha menolak sehingga tersangka emosi dan kembali menganiaya FH.
"Tersangka kembali mencekik leher dan membekap mulut korban sehingga (FH) pingsan. Setelah itu tersangka memukulkan benda keras ke dada korban serta kekerasan lainnya," bebernya.
Tindakan kekerasan itu ternyata membuat korban lemas, lalu tewas.
Setelah korban tidak bernyawa, Syarif kembali melakukan rudapaksa terhadap jasad FH.
Puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku lantas membuang mayar adik iparnya itu ke pekarangan dekat rumahnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan jahat itu dilatarbelakangi cemburu karena korban memiliki pacar.
Pelaku cemburu karena dia memendam rasa cinta kepada adik iparnya itu, tetapi tidak tersampaikan sehingga tersangka gelap mata.
Atas perbuatannya itu, Syarif Hidayat dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam