Aksinya Terekam CCTV, Mbak TN Tak Bisa Mengelak, Ini yang Kedua

Selasa, 09 Maret 2021 – 13:12 WIB
TN (30) saat digelandang di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (8/3). Foto: Radar Bandung

jpnn.com, BANDUNG - TN kembali berurusan dengan polisi karena tersandung kasus pencurian.

Wanita berusia 30 tahun ini sebelumnya pernah mendekam di penjara selama satu bulan dan bebas awal 2021.

BACA JUGA: Tangan Bripda PMRMK Diborgol, Tindakannya Memalukan Polri, AKBP Mariochristy Sangat Marah

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan terdapat sebuah video viral yang menunjukkan seorang perempuan datang ke sebuah toko dan kemudian mengambil sejumlah barang.

“Kami mengungkap dan menangkap pelakunya sehari kemudian. Dari hasil pengembangan, ternyata yang bersangkutan ini residivis kasus yang sama. Awal tahun ini baru keluar dan rupanya menjadi kebiasaan,” ujar Hendra seperti dilansir dari Radar Bandung, Selasa (9/3).

BACA JUGA: Buka-bukaan, Kader Demokrat yang Ikut KLB Dijanjikan Rp100 Juta, tetapi Hanya Diberikan Sebegini

Kronologi kejadiannya yaitu Kamis (4/3) sekitar pukul 09.30 WIB di salah satu butik pakaian di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.

Awalnya pelaku yang merupakan ibu rumah tangga itu datang ke toko berpura-pura akan membeli pakaian dengan jumlah banyak. Seperti pembeli pada umumnya, ia memilih baju yang akan dibelinya dan memberikannya kepada penjaga dan pemilik toko.

BACA JUGA: Pelaku 5 Orang, Pakai Toyota Avanza, Banyak Korbannya

Saat pemilik toko dan penjaga toko sibuk merapikan sambil menghitung pakaian yang telah ia pilih, pelaku langsung mengambil baju yang digantung kemudian memasukkannya ke dalam tas.

Oleh pelaku, tas yang berisi barang curian itu disimpan di sela-sela baju yang menggantung di toko.

Pelaku terus membuat sibuk penjaga dan pemilik toko dengan memberikan kembali baju yang pura-pura akan ia beli.

Kemudian langsung memindahkan tas yang berisikan baju curian tersebut secara berkali-kali hingga tas tersebut mendekati pintu samping yang tidak terkunci.

Kemudian ketika melihat pemilik toko yang masih sibuk menghitung, ia langsung membuka pintu samping dan memindahkan tas yang berisikan baju hasil curian ke luar toko.

TN berpura-pura akan membayar baju yang sudah dipilihnya dengan harga Rp3,5 juta, namun meminta menggunakan kartu ATM dan pemilik toko tidak memiliki alatnya, sehingga pelaku TN berpura-pura akan mengambil uang terlebih dahulu ke ATM.

Selanjutnya pelaku keluar toko dan langsung menuju pintu samping toko tempat menyimpan tas yang berisikan baju curiannya dan langsung pergi serta tidak kembali.

Hingga akhirnya pemilik toko merasa curiga dengan baju yang digantung terlihat renggang, kemudian pemilik toko langsung memeriksa CCTV, dan benar bahwa pembeli yang datang itu hanya berpura-pura saja.

“Beraksinya di daerah Ibun dengan barang bukti beberapa pakaian, sehingga total kerugian kurang lebih Rp2,5 juta,” jelas Hendra.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 362 dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (fik/radarbandung)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler