jpnn.com - jpnn.com - Banyak kalangan menyorot pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta.
Selain karena dinilai melanggar Undang-Undang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat 1, aktifnya kembali Ahok yang sudah lama berstatus terdakwa itu dirasa kurang fair.
BACA JUGA: Pak SBY Berpesan, Pilihlah Gubernur DKI yang....
Sebab dengan jabatan itu, Ahok akan sangat diuntungkan dalam menghadapi pilkada. Terlebih lagi jika pilkada DKI nantinya berlangsung dua putaran.
"Saat calon gubernur lainnya sudah dilarang berkampanye dan bertemu pemilihnya, petahana dengan alasan menjalankan tugas sebagai gubernur bisa bebas berpromosi kepada calon pemilihnya," ujar Sugiyanto, Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Minggu (12/2).
BACA JUGA: Pemuda Muhammadiyah: Ahok Tetap Aktif, ya Jangan Kaget
Sugiyanto mencontohkan, seorang gubernur dapat mengundang masyarakat dan media saat dirinya menggelar sebuah kegiatan.
"Secara tidak langsung itu dapat disebut sebagai promosi diri atau kata lainnya kampanye. Kami pikir kok kurang adil ya buat pasangan cagub yang lain," kata dia, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: ACTA: Panitia Pemilu Harus Jujur dalam Pilgub DKI
Sebelumnya pakar hukum tata negara Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tercancam melanggar konstitusi jika tak menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Dijelaskan Mahfud, pemerintah saat ini seharusnya memberhentikan sementara Ahok karena ia menyandang status terdakwa penodaan agama. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah Pasal 83 ayat 1.
"Seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut (tersangka) ya, itu diberhentikan sementara. Tidak ada pasal lain lagi yang bisa menafikan itu," kata Mahfud di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 9 Februari 2017 lalu.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkesan tidak peduli dengan polemik mengenai aktifnya kembali dirinya sebagai gubernur.
Bahkan Ahok sudah menyusun tiga (3) kegiatan awal usai kembali jadi gubernur. (wok)
Agenda Ahok Setelah Aktif Selaku Gubernur
• Peresmian RPTRA Kalijodo sumbangan Sinar Mas Land
• Merombak pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI dengan gunakan angka enam bulan dikasih kesempatan
• Menggelar rapat pimpinan (rapim) membahas pembangunan manusia dan juga infrastruktur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivis Lintas Generasi Desak Jokowi Berhentikan Ahok
Redaktur & Reporter : Soetomo