Pemuda Muhammadiyah: Ahok Tetap Aktif, ya Jangan Kaget

Minggu, 12 Februari 2017 – 20:41 WIB
Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Faisal, mengatakan, sedari awal wajah hukum sudah tidak begitu berdaulat dalam menghadapi perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Karenanya, lanjutnya, tidaklah perlu kaget berlebihan jika Ahok yang berstatus terdakwa belum juga diberhentikan sementara sebagi gubernur.

BACA JUGA: Aktivis Lintas Generasi Desak Jokowi Berhentikan Ahok

"Sebab hukum telah dimatikan oleh kuasa politik, sehingga tak jarang banyak akrobatik celah hukum yang dilakukan," kata Faisal dalam pernyataan resminya, Minggu (12/2).

Kuasa hukum sudah dominan sejak proses penetapan Ahok menjadi tersangka yang begitu rumit. Padahal saat itu cukup simpel jika dilihat dari unsur pasal penodaan agama.

BACA JUGA: Pengaktifan Ahok sebagai Gubernur Digugat ke PTUN

Belakangan, sikap ngotot Mendagri Tjahjo Kumolo yang tidak memberhentikan sementara Ahok, membuat daftar panjang bahwa hukum betul-betul tidak berdaulat.

Padahal, jelas dan tegas perintah UU pemdaa bahwa terdakwa harus dinonaktifkan.

BACA JUGA: PPP: Tindakan Mendagri Tak Berdasarkan Undang-Undang

Dalih Mendagri yang menunggu sampai tuntutan resmi jaksa penuntut di persidangan, menunjukkan mantan Sekjen DPP PDIP itu sama sekali tidak memperhatikan prinsip obyektivitas dan prinsip tidak berpihak dalam menegakkan hukum dan UU.

Dia menambahkan, jika bangsa ini masih bangga menggunakan istilah reformasi dalam berhukum, sudah tentu kedaulatan hukum harus dijunjung tinggi.

“Janganlah kuasa politik menjadi pemasung dan di ujung sana hukum menjadi tidak berdaulat,” pungkasnya. ‎(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Doa Aa Gym untuk Para Penghina Ulama


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler