Aktivis 98 Ingatkan Kasus HAM Era Orde Baru

Selasa, 15 Januari 2019 – 21:20 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang membentuk tim gabungan investigasi untuk mengusut kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Namun, Hari juga meminta publik tidak melupakan pelanggaran HAM di era Orde Baru yang menyisakan kenangan tragis.

BACA JUGA: Ngabalin: Prabowo Tidak Memberikan Optimisme

"Berakhirnya era Orde Baru dua dekade lalu tak serta merta membuat kasus-kasus kejahatan kemanusiaan yang terjadi di masa itu tuntas atau bisa dilupakan begitu saja," kata Hari.

Aktivis 98 ini kesal karena korban tak mendapatkan keadilan. Menurut Hari, dari banyak kasus-kasus pelanggaran HAM, beberapa kasus yang terjadi menjelang jatuhnya rezim otoriter Soeharto justru membuat pelakunya eksis di dunia politik nasional hingga saat ini.

BACA JUGA: Setelah Pidato, Prabowo Klaim Ungguli Jokowi 3-1 

"Pada tahun 1997-1998, tercatat beberapa peristiwa yang melukai nilai-nilai kemanusiaan yang oleh Komnas HAM dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM berat seperti penculikan aktivis periode 1997/1998 yang dilakukan oleh Tim Mawar Kopassus," tutur Hari.

"Kemudian penembakan mahasiswa di Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998, kerusuhan 13-14 Mei 1998 dengan korban tercatat sedikitnya 1.200 jiwa dan penembakan mahasiswa dalam Tragedi Semanggi jilid I dan II," imbuhnya.

BACA JUGA: Pidato Prabowo Mirip 2014, Bagus, tapi Perlu Dipertajam Lagi

Hari menjelaskan, penculikan aktivis saat itu dilakukan untuk membungkam gerakan reformasi yang semakin membesar. "Tim Mawar dari Kopassus melakukan serangkaian penghilangan paksa atas perintah dari Prabowo Subianto yang saat itu menjabat Danjen Kopassus," katanya.

"Tragedi Trisakti yang merenggut korban jiwa empat mahasiswa Universitas Trisakti yang melakukan aksi demonstrasi, yakni Elang Mulya Lesmana, Hafidhin Royan, Hendriawan Sie dan Heri Hartanto. Empat putra pertiwi gugur," ujar Hari.

Menurut dia, kerusuhan Mei 1998 yang melanda berbagai kota di Indonesia menelan korban yang tidak sedikit. Peristiwa Semanggi I turut menyebabkan jatuhnya korban jiwa saat gelombang mahasiswa dan rakyat menolak pelaksanaan sidang istimewa yang melegitimasi kekuasaan Presiden BJ Habibie yang merupakan kelanjutan rezim Orde Baru.

"Mahasiswa yang tercatat kehilangan nyawa dalam peristiwa ini adalah Tedy Mardani (Mahasiswa ITI), Sigit Prasetyo (Mahasiswa YAI), Engkus Kusnaedi (Mahasiswa Unija) dan Benardinus Realino Norma Irawan atau Wawan," ucap Hari.

Dia melanjutkan, kekerasan kembali terjadi dalam Tragedi Semanggi II. "Saat itu mahasiswa menolak diberlakukannya Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB). Mahasiswa dari Universitas Indonesia, Yun Hap meninggal dengan luka tembak di depan Universitas Atma Jaya," kata Hari.

Nah, kini dia meminta, di sisa masa pemerintahan Jokowi - Jusuf Kalla ini tidak sekadar menuntaskan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Namun segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

"Seperti kasus penculikan aktivis dan penghilangan orang secara paksa. Langkah membentuk Tim Gabungan Investigasi untuk penuntasan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan sudah tepat. Namun, penuntasan kasus pelanggaran HAM di masa lalu seperti kasus penculikan aktivis juga harus dituntaskan," pungkas Hari. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saat Prabowo Memperbaiki Dasi Sandi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Prabowo   Kasus Ham  

Terpopuler