Aktivis Antikorupsi: Kewenangan Penyidikan bagi Jaksa Rawan Tumpang-tindih

Jumat, 27 September 2024 – 00:03 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: ANTARA: Asprilla Dwi Adha

jpnn.com, JAKARTA - Faisal Takwin, aktivis antikorupsi dari Sulawesi Selatan menyatakan penolakannya terhadap pemberian wewenang jaksa sebagai penyidik dalam tindak pidana tertentu, khususnya dalam kasus korupsi. Pernyataan itu disampaikan menyusul pengujian materi yang diajukan oleh M. Jasin Jamaluddin kepada Mahkamah Konstitusi.

Faisal mengungkapkan bahwa pemberian wewenang ini berpotensi menciptakan tumpang tindih fungsi antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Jaksa Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh Dipenjara 15 Tahun terkait Kasus Gratifikasi

"Ketika jaksa diberikan wewenang untuk menyidik, kita berisiko mengaburkan peran KPK sebagai lembaga independen dalam pemberantasan korupsi. Hal ini dapat mengurangi efektivitas KPK dan menciptakan kebingungan dalam penegakan hukum," ujar Faisal dalam siaran persnya, Kamis (26/9).

Dia menekankan bahwa adanya tumpang-tindih fungsi ini dapat melemahkan prinsip check and balance dalam sistem hukum.

BACA JUGA: Jaksa Terdakwa

“Jika jaksa bertindak sebagai penyidik dan penuntut umum sekaligus, maka akan sulit untuk memastikan adanya pengawasan yang diperlukan untuk menjaga integritas proses hukum kita," kata dia.

Faisal merujuk pada pendapat saksi ahli, Jamin Ginting, yang menyatakan bahwa penempatan jaksa sebagai penyidik dapat menyebabkan bias dalam fungsi pengawasan.

BACA JUGA: Jaksa Diminta Masukkan Pembatalan Akta Perubahan Saham ke Tuntutan Perkara Kusumayati

“Kita perlu struktur kelembagaan yang jelas dalam penanganan tindak pidana korupsi. KPK harus tetap berfungsi sebagai investigator body, sementara Kejaksaan dan Kepolisian memiliki peran masing-masing yang berbeda," ujarnya.

Lebih lanjut, Faisal menegaskan bahwa tidak ada pasal dalam undang-undang yang secara spesifik memberikan kewenangan kepada kejaksaan sebagai penyidik dalam perkara korupsi.

“Penyidikan seharusnya menjadi tanggung jawab Kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil tertentu sesuai dengan ketentuan KUHAP. Pemberian wewenang ini hanya akan mengacaukan pelaksanaan penyidikan dan penuntutan," ujar dia.

Faisal juga menyerukan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menolak pemberian wewenang ini demi menjaga keadilan dan integritas proses hukum di Indonesia.

“Mari dukung sistem hukum yang adil dan transparan, serta memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum," pungkas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Korupsi Program Indonesia Pintar Diungkap Jaksa, Kerugian Negara Sebanyak Ini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler