Modus Korupsi Program Indonesia Pintar Diungkap Jaksa, Kerugian Negara Sebanyak Ini

Selasa, 10 September 2024 – 09:11 WIB
Terdakwa Muhammad Sadri (tengah) ketika mendengarkan dakwaan JPU Kejari Langkat, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/9/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

jpnn.com, LANGKAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara mendakwa Dr Muhammad Sardi alias MS merugikan negara senilai Rp 8,15 miliar lebih dalam perkara dugaan korupsi program Indonesia pintar (PIP).

"Terdakwa Muhammad Sadri didakwa melakukan korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar atau PIP mahasiswa," kata JPU Kejari Langkat Junita, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/9/2024).

BACA JUGA: Ghufron Diduga intervensi PK Maming, Eks Komisioner KPK: Koruptor Harus Dihukum Berat

JPU menyebut terdakwa Muhammad Sadri melakukan pemotongan uang subsidi mahasiswa angkatan 2020 dan 2021 masing-masing sebesar Rp 1 juta.

Sementara untuk mahasiswa angkatan 2022 masing-masing dipotong sebesar Rp 1,5 juta per orang pada tiap semester.

BACA JUGA: 6 Anggota Komplotan Begal Sadis Ini Masih Usia Anak, Waduh

Adapun modus terdakwa melakukan pemotongan, seperti untuk biaya jas almamater, kartu tanda mahasiswa, pengenalan kampus, dan berbagai jenis kutipan lainnya.

"Perbuatan itu dilakukan terdakwa Muhammad Sadri bersama-sama dengan Akhmad Julham (berkas terpisah) selaku pembina Yayasan Haji Maksum Abidin Shaleh," sebut Junita.

BACA JUGA: 3 Polisi di Kalteng Berkomplot Jadi Pencuri, Terancam Dipecat

Perbuatan terdakwa Muhammad Sadri yang merupakan Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al Maksum Langkat mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,15 miliar lebih.

Besaran nilai kerugian keuangan negara di kasus korupsi PIP itu berdasarkan hasil perhitungan tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU Kejari Langkat, Hakim Ketua Muhammad Kasim menunda dan akan melanjutkan persidangan pada Senin (23/9), beragenda keterangan para saksi.

"Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan, maka diminta penuntut umum agar menghadirkan para saksi di persidangan pada Senin (23), mendatang," kata Kasim.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler