"Sudah dipersilahkan pulang pada jam 19.30 (Wib)," ujar kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar, kepada JPNN, melalui pesan singkat selulernya Selasa (16/2) malam.
Dua tersangka pencemaran nama baik itu dibebaskan usai menjalani pemeriksaan sejak Selasa, pagi
BACA JUGA: RTRW Terhambat, DPR Segera Penggil Pemerintah
"Yang jelas mereka tidak kami tahan," tambah, AKBP Daniel Tifaona, di Polda Metro Jaya, Selasa siang.Dikatakan, penangkapan dua aktivis itu hanya untuk meminta keterangan
"Kita hanya melakukan pemeriksaan," tambahnya.
Alasan polisi tidak menahan dua tersangka ini mengingat ancaman hukuman atas sangkaan yang mereka lakukan di bawah lima tahun
BACA JUGA: Seleksi CPNS Dipercepat
Di mana tudingan pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan yang disangkakan hanya diancam kurang dari empat tahun.Namun demikian, dengan pemeriksaan ini, Penyidik berharap, mereka memenuhi panggilan jika polisi membutuhkan keterangan tambahan
Ini terkait laporan pencemaran nama baik oleh putra presiden SBY Edi Baskoro Yudhoyono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Joko Suyanto dan Menpora Andi Malarangeng Desember, 2009 lalu.
Selain itu, penetapan status baru ini, juga terkait laporan yang sama oleh pengusaha Hartati Murdaya serta Rizal dan Choel Malarangeng dari Fox Indonesia
BACA JUGA: Lobi Demokrat Tak akan Efektif
Ini terkait rilis Bendera, kepada sejumlah media tentang aliran dana Bank Century, yang diduga dinikmati para pelapor.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Disinyalir Berkaitan Amiruddin Rustan
Redaktur : Tim Redaksi