Aktivis Bendera Dilepas

Selasa, 16 Februari 2010 – 22:01 WIB
JAKARTA- Setelah ditangkap Satuan Kemanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya, Senin (15/2) malam, Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun, dilepaskanAktivis LSM Benteng Demokerasi Rakyat (Bendera), itu dilepas setelah menjalani pemeriksaan Selasa (16/2) petang. 

"Sudah dipersilahkan pulang pada jam 19.30 (Wib)," ujar kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar, kepada JPNN, melalui pesan singkat selulernya Selasa (16/2) malam.

Dua tersangka pencemaran nama baik itu dibebaskan usai menjalani pemeriksaan sejak Selasa, pagi

BACA JUGA: RTRW Terhambat, DPR Segera Penggil Pemerintah

"Yang jelas mereka tidak kami tahan," tambah, AKBP Daniel Tifaona, di Polda Metro Jaya, Selasa siang.

Dikatakan, penangkapan dua aktivis itu hanya untuk meminta keterangan
Pasalnya dalam dua kali pemanggilan, tersangka dugaan pencemaran nama baik itu mangkir dari panggilan.  Karenannya polisi melakukan upaya paksa dengan menciduk mereka di Bandung, Jawa Barat, Senin, malam.

"Kita hanya melakukan pemeriksaan," tambahnya.

Alasan polisi tidak menahan dua tersangka ini  mengingat ancaman hukuman atas sangkaan yang mereka lakukan di bawah lima tahun

BACA JUGA: Seleksi CPNS Dipercepat

Di mana tudingan pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan yang disangkakan hanya diancam kurang dari empat tahun.

Namun demikian, dengan pemeriksaan ini, Penyidik berharap, mereka memenuhi panggilan jika polisi membutuhkan keterangan tambahan
Sebagai gambaran Polda Metro, jaya menetapkan dua aktivis itu sebagai tersangka Senin (1/2) lalu.

Ini terkait laporan pencemaran nama baik  oleh putra presiden SBY Edi Baskoro Yudhoyono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Joko Suyanto dan  Menpora Andi Malarangeng Desember, 2009 lalu.

Selain itu, penetapan status baru ini, juga terkait laporan yang sama oleh pengusaha Hartati Murdaya serta Rizal dan Choel Malarangeng dari Fox Indonesia

BACA JUGA: Lobi Demokrat Tak akan Efektif

Ini terkait  rilis Bendera, kepada sejumlah media tentang aliran dana Bank Century, yang diduga dinikmati para pelapor.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disinyalir Berkaitan Amiruddin Rustan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler