jpnn.com - JAKARTA - Para aktivis pemberantasan korupsi membuat petisi untuk menolak pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disahkan oleh DPR. Merekan mengklaim petisi itu sudah didukung oleh sekitar 15 ribu orang.
Penggagas petisi Anita Wahid menyatakan, petisi www.change.org/SelamatkanKPK, merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap tantangan berar yang dihadapi KPK. Pasalnya, saat ini ada sebuah rancangan undang-undang yang sedang dibahas di DPR.
BACA JUGA: Naskah UN untuk Kepulauan Didistribusi
"Rancangan Undang-Undang ini KUHP dan KUHAP yang di dalamnya mencakup klausul-klausul mengenai korupsi yang kami percaya akan memiliki dampak negatif terhadap pemberantasan korupsi," kata Anita dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (4/4).
Menurut Anita, pembahasan rancangan KUHP dan KUHAP sangat terburu-buru untuk diselesaikan. Sehingga menimbulkan tanda tanya besar kenapa harus dikebut sekarang menjelang pergantian periode anggota DPR dan pemerintah.
BACA JUGA: Difabel Minta Akses TPS yang Mudah
"Dan kami juga bertanya-tanya mengenai apa latar belakangnya sehingga ini seperti dipaksakan harus disahkan sebelum periode ini berakhir," kata Anita.
Selain itu, Anita menambahkan ada permasalahan subtansi yang sangat besar dalam RUU KUHP dan KUHAP. Salah satu contohnya adalah dengan diubahnya tindak pidana korupsi dari khusus menjadi umum akan memberikan dampak yang sangat melemahkan proses penegakan hukum dalam bidang pemberantasan korupsi.
BACA JUGA: Kampanye di Papua, Jokowi Blusukan di Pasar Yotefa
Di sisi lain, lanjut Anita, rancangan UU KUHP dan KUHAP sangat berbahaya bagi para pelaksana yang secara aktif melakukan tindakan pemberantasan korupsi. Misalnya KPK, PPATK dan lembaga lainnya. Menurutnya, lembaga-lembaga itu akan 'dilemahkan'.
Pihaknya, kata Anita, juga meminta agar RUU KUHP dan KUHAP dibahas di periode berikutnya sehingga bisa diminimalisir adanya orang-orang yang ingin menggunakan RUU itu untuk meloloskan diri dari jerat hukum yang terkait kasus-kasus korupsi yang melibatkan mereka seandainya sudah tidak lagi menjabat baik di pemerintah maupun DPR. Hal ini menjadi latar belakang mereka membuat petisi.
"Alhamdulillah hanya dalam waktu 1 hari pertama itu lebih dari 5.000 orang menandatangani. Kami baru pasang petisi ini Jumat pekan lalu. Seminggu tandatangan terkumpul 15 ribu orang," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengapresiasi pemberian dukungan ini. Menurutnya, dukungan 15 ribu orang itu menggambarkan bahwa tingkat kepercayaan kepada KPK sudah tidak bisa dibendung.
"Karena kami ada di sini besar bersama masyarakat dari awal. Itu kami upayakan semaksimal mungkin dengan sejumlah kegiatan baik di bidang pencegahan maupun penindakan," tandas Busyro. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fraksi PAN Tetap Konsisten Kawal Honorer
Redaktur : Tim Redaksi