Aktivis Geruduk KPK, Minta Kasus Korupsi Jokowi dan Keluarganya Diusut

Selasa, 07 Januari 2025 – 16:04 WIB
Kelompok aktivis yang tergabung dalam NURANI '98 mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan masyarakat atas Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kelompok aktivis yang tergabung dalam NURANI '98 mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan masyarakat atas Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya.

Perwakilan NURANI '98, Ubedillah Badrun menjelaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945).

BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP

"Atas dasar itu kami bermaksud mengingatkan Kembali kepada KPK agar dalam penegakan hukum untuk memberantas Korupsi tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, siapapun sama di muka hukum termasuk mantan Presiden Joko Widodo dan Keluarganya," kata Ubedillah saat mendatangi gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1).

Ubed mengingatkan berdasarkan Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 19 tahun 2019 Pasal 5 ditegaskan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada: a. kepastian hukum; b. keterbukaan; c. akuntabilitas; d. kepentingan umum; e. proporsionalitas; dan f. penghormatan terhadap hak asasi manusia.

BACA JUGA: Korupsi Jalan Tol, Dirut Hutama Karya Budi Harto Mangkir dari Panggilan KPK

Dengan dasar itu, ia kembali mendatangi KPK agar menjalankan semua proses pemberantasan korupsi sesuai dengan asas-asas yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

"Termasuk dalam menindaklanjuti laporan kami tiga tahun lalu yaitu tanggal 10 Januari 2022 tentang dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan dugaan tindak pidana pencucian uang keluarga Joko Widodo," ujarnya.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Investasi, KPK Panggil eks Dirut PT Taspen Iqbal Lantaro

Ubed mengingatkan Jokowi yang dilaporkan ke KPK tiga tahun lalu telah disebutkan oleh Lembaga Internasional Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) sebagai salah satu mantan Presiden terkorup dunia.

OCCRP menyebutkan Joko Widodo secara signifikan melemahkan KPK. Selain itu, OCCRP juga menyebutkan Jokowi telah merusak lembaga pemilihan umum dan peradilan Indonesia untuk menguntungkan ambisi politik putranya bernama Gibran Rakabuming Raka.

"Perilaku kekuasaan semacam ini patut diduga kuat telah melakukan praktik korupsi dan kolusi yang patut menjadi perhatian serius KPK agar pimpinan KPK baru dapat mengembalikan citra dan wibawa KPK kembali, dan lepas dari stigma bayang-bayang kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo," tegasnya.

Oleh karena itu, Ubedillah bersama NURANI '98 membawa empat tuntutan. Pertama, menyayangkan pernyatan KPK yang tidak secara tegas menyatakan akan mengusut dugaan korupsi Joko Widodo maupun keluarganya terkait dengan ramainya respon publik terhadap rilis dari OCCRP.

"KPK menyebut hanya menunggu laporan dari Masyarakat terkait dengan hal itu," imbuhnya.

Kedua, Ubed memprotes sikap KPK yang lembut dan pasif dalam aduan menyasar Jokowi dan keluarganya. Hal ini bertolak belakang dengan kasus yang menimpa tokoh politik dari partai politik yang bukan pejabat negara.

"Padahal KPK seharusnya mengejar pelaku korupsi yang berada di lingkaran kekuasaan atau mereka yang pernah berada di lingkaran kekuasaan yang dilaporkan oleh Masyarakat karena ada kerugian negara yang diakibatkannya," ungkapnya.

Ketiga, KPK yang bersikap pasif terhadap kasus dugaan Korupsi Joko Widodo telah menguatkan asumsi yang kuat bahwa KPK bekerja bukan untuk kepentingan menyelamatkan uang negara tetapi demi kepentingan menyelamatkan penguasa, mantan penguasa dan bahkan oligarki di lingkaran kekuasaan.

Terakhir, belum adanya laporan masyarakat seperti yang diungkapkan KPK adalah tidak benar. Sebab aktivis Nurani ’98 pernah melaporkan dugaan KKN dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan keluarga Joko Widodo ke KPK pada tanggal 10 Januari 2022 dan laporan dugaan gratifikasi dan/atau suap berupa penggunaan jet pribadi mewah oleh putranya yang bernama Kaesang.

Selain itu ada juga laporan dari TPDI pada 23 Oktober 2024. Disebutkan pula dalam persidangan mantan Gubernur Maluku Utara juga muncul istilah blok Medan yang disinyalir terkait keluarga Joko Widodo.

"Jadi, KPK minta laporan seperti apa lagi padahal sudah banyak yang melaporkan Joko Widodo dan keluarganya. Maka dan oleh karena itu kami dari eksponen ’98 yang tergabung dalam Nurani 98 yang memiliki tangjung jawab moral dan konstitusional pada sejarah reformasi 1998 mendesak KPK untuk segera memeriksa harta kekayaan Joko Widodo beserta kekayaan keluarganya, istrinya, anak-anaknya, menantunya, dan saudara-saudaranya dalam 10 tahun terakhir," pungkasnya. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Korupsi Lahan, KPK Panggil Dirut Hutama Karya Budi Harto


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Ubedilah Badrun   Jokowi   Gibran  

Terpopuler