Aktivis HAM Papua Ditangkap di PNG

Senin, 31 Agustus 2009 – 11:08 WIB
JAYAPURA- Diduga karena tidak mempunyai paspor, Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua, Matias Murib ditangkap di Papua New Guinea (PNG) bersama istri dan kedua anaknyaSatu keluarga ini juga ditangkap bersama dengan 3 orang lainnya dari Papua karena hal yang sama

BACA JUGA: Gula Pasir Sudah Tembus Rp.12000/kg


 
Wakil Ketua Komnas HAM Papua, Matias Murib Cs yang masuk tanpa adanya surat-surat itu tertangkap saat akan kembali ke Jayapura.  "Salah satu anggota kami, Matias Murib beserta dengan keluarganya sekarang masih ada di Vanimo, Ibukota PNG dan dalam keadaan baik-baik saja," ungkap Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Julles R A Ongge, SH saat bertandang ke redaksi Cenderawasih Pos (JPNN Grup), Minggu petang (30/8).
 
Dijelaskan Ongge, korban bersama dengan istri dan kedua putranya itu ingin jalan-jalan di perbatasan pada Sabtu pagi dan sekaligus ingin belanja di negeri seberang Papua ini.
 
Karena belum ada kantor imigrasi yang buka dari kedua negara di pagi hari itu, maka ia berinisiatif sendiri berbelanja ke Vanimo dengan menumpang sebuah mobil ke arah Kota Vanimo PNG itu. 
 
"Setelah puas berbelanja, maka ia yang berkeinginan pulang langsung naik mobil yang sama ke arah perbatasan PNG-RI, akan tetapi ia dicegat oleh Badan Imigrasi PNG dan Polisi PNG dan kemudian digiring ke kantor imigrasi untuk dimintai keterangan di Pos PNG
Karena tidak mempunyai paspor dan keterangan lainnya yang membuktikan bahwa dia seorang turis ataupun apa, maka dia ditahan oleh Badan Imigrasi PNG," ujarnya menirukan kronologis kejadian dari anggotanya tersebut

BACA JUGA: 19 Tewas, 1 WNA Arab Saudi


 
Selanjutnya, pihak Badan Imigrasi PNG juga mengontak ke kantor Imigrasi Indonesia yang isinya pemberitahuan bahwa 7 WNI (Warga Negara Indonesia) ditangkap di daerah PNG

 
Sedangkan Matias Murib menghubungi Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua yang saat itu ada di Pantai Holtekamp untuk mengadukan hal ini dan memberikan jalan keluar terbaik dari masalah tersebut.  
 
"Saat itu, saya langsung menuju ke perbatasan, akan tetapi yang bersangkutan telah dibawa ke kotanya," tambahnya.
 
Ditanya langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Komnas HAM Papua, pihaknya menyatakan, Komnas HAM sudah bekerjasama dengan Badan Perbatasan dan Badan Imigrasi serta pihak konsulat agar dapat membantu hal tersebut

BACA JUGA: MRP Terus Dorong Putra Papua

"Kami juga telah menghubungi pihak Komnas HAM di Jakarta untuk dapat membantu permasalahan iniKemudian Komnas HAM Jakarta meminta bantuan kepada Menteri Luar Negeri untuk dapat menyelesaikannya secara damai, dan sekarang ini istrinya yang dalam keadaan hamil dan kedua putranya sudah berada di penampungan konsulat RI di sana," tegasnya lega.
 
Pihaknya juga telah berusaha agar permasalahan ini segera dapat diselesaikan"Kami terus menjalin kontak telepon kepada wakil ketua dan beberapa pihak yang terkait dengan hal ini," terangnya.
 
Kantor Imigrasi Jayapura melalui Kepala Sie Lalu Lintas Imigrasi Kantor Imigrasi Jayapura, Hendiartono membenarkan bahwa ada 7 WNI tertangkap oleh  Polisi PNGIa menjelaskan bahwa Wakil Ketua Komnas HAM Papua masuk tanpa izin dan tanpa membawa surat keterangan dari pihak imigrasi menyeberang ke arah PNG
 
"Menurut laporan yang diterima bahwa yang Wakil Ketua Komnas HAM Papua ini melakukan transaksi dengan sopir taksi di perbatasan secara sembunyi-sembunyi dan lepas dari pengawasanSetelah kembalinya dari Vanimo, karena sopir taksi merasa dirugikan dan terjadi keributan, maka ia dilaporkan ke pihak Pos Polisi PNGSetelah ditanya ternyata benar, mereka tidak mempunyai dokumen yang diminta, maka mereka ditangkap oleh pihak Polisi PNG," paparnya.
 
Pihaknya juga mengaku, ini masih laporan awal dan belum dichek di perbatasan RI dan PNG.
 
Nono panggilan akrab Hendriatno, sangat menyayangkan adanya masyarakat yang melintas batas tanpa adanya surat dari kantor imigrasiKarena itu, ia berharap agar setiap WNI yang ingin bepergian ke luar negeri untuk mengurus surat izin perjalanannya sehingga masalah yang seperti itu tidak terulang lagi(ind/fud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah 5 Tahun Disunat Jin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler