Aktivis HMI Jadi Tersangka Kericuhan, Pengacara Tempuh Praperadilan

Rabu, 09 November 2016 – 05:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tim pengacara lima kader HMI yang ditangkap polisi dini hari kemarin, Selasa (8/11), menyiapkan langkah perlawanan lewat praperadilan.

Pasalnya, penetapan para aktivis mahasiswa itu sebagai tersangka pelaku kericuhan dinilai tak sesuai prosedur.

BACA JUGA: KEREN! Stand Up Comedy Saat Komandan Berulang Tahun

"Kita akan coba menempuh upaya praperadilan ya terhadap penetapan status tersangka ini. Kita lihat nanti perkembangannya," ujar koordinator tim pengacara Muhammad Syukur Mandar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/11).

Seperti diketahui, kelima kader HMI itu ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku kericuhan dalam aksi demonstrasi tanggal 4 November lalu. Mereka diciduk di markas PB HMI, Manggarai, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: DPD RI Tuntut Percepatan Penanganan Pengungsi Sinabung

Dia katakan, upaya praperadilan dilakukan atas penetapan tersangka terhadap kelimanya. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kelimanya itu tidak memenuhi unsur.

"Nah nanti kita lihat di praperadilan apakah alat bukti itu memenuhi unsur atau tidak, memenuhi syarat atau tidak sebagai bukti permulaan untuk ditetapkan sebagai tersangka, memenuhi tidak," lanjut dia.

BACA JUGA: Setuju Golkar Mengevaluasi Dukungan ke Ahok? Tunggu Pekan Depan...

Polisi sendiri menegaskan telah memiliki cukup unsur dalam menetapkan tersangka terhadap para kader HMI tersebut. Polisi sendiri memiliki bukti-bukti seperti di antaranya rekaman video dan foto pada saat demo 4 November berlangsung.

"Ya itu kan kewenangan polisi, kita tidak mempersoalkan itu, itu ranahnya polisi. Tapi untuk membuktikan dia punya alat bukti atau tidak, itu kan harus pengadilan," ungkapnya.

Menurut Syukur, upaya penangkapan terhadap kelimanya yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya tidak wajar dan non-prosedural. Menurutnya, polisi tidak perlu melakukan penangkapan selama masih bisa dilakukan upaya pemanggilan.

"Tidak wajar, pertama tidak prosedural, kalau dia dipersangkakan melakukan suatu tindak pidana saya kira yang dilakukan upaya pemanggilan secara preventif dulu. Panggilan kalau dia tidak datang atau menghadiri panggilan baru dilakukan penangkapan secara paksa," lanjutnya. (rmol/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakinlah, Polisi Punya Bukti untuk Tangkap Lima Aktivis HMI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler