jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menepis anggapan yang menyebut jajarannya telah bertindak sembarangan dalam menangkap aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terduga provokator dalam aksi unjuk rasa Aksi Bela Islam II, Jumat (8/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyatakan, penangkapan atas lima kader HMI sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurut Awi, polisi sudah menunjukkan surat penangkapan kepada masing-masing kader HMI yang hendak ditangkap.
BACA JUGA: Rasain, Polres Bekasi Ringkus Gembong Narkoba
Karenanya, dia membantah adanya tuduhan di mana polisi mengamankan lima kader HMI tidak membawa surat penangkapan "Siapa bilang, mereka dilengkapi administrasi. Tanda tangan surat penangkapan di depan saya," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
Awi menegaskan, penyidik sudah mengantongi fakta hukum dan setidaknya dua alat bukti untuk menangkap lima terduga provokator itu. “Berdasarkan bukti formula yang cukup, tidak sembarangan," ucapnya.
BACA JUGA: Aktivis HMI Ditangkap, Fadli Zon: Apa Sudah Sesuai Protap?
Lebih lanjut ia mengatakan, polisi dalam memproses kelima terduga provokator tetap berpijak pada asas asas praduga tak bersalah. Karenanya Awi mengimbau masyarakat agar bersabar.
Sejauh ini, kelima aktivis itu sudah jadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 214 KUHP junto Pasal 212 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap petugas negara saat bekerja.
BACA JUGA: Ingat, Kader Golkar Tak Usah Bikin Tambah Gaduh soal Demo Rusuh
"Tentunya kami akan lakukan secara proporsional dan profesional. Kalau polisinya diancam nanti siapa yang akan melindungi," jelas Awi.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arsul Sani Wacanakan Bentuk Tim Pengawas Kasus Ahok
Redaktur : Tim Redaksi