SERANG - Sejumlah aktivis antikorupsi mendukung rencana Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banten, Dadi Rustandi membeberkan praktek penyelewengan dan tindak korupsi yang terjadi di lembaga legislatif Provinsi Banten. Permintaan dan dukungan ini menyusul respons Dadi Rustandi yang ditetapkan sebagai tersangka atas proyek pengadaan pakaian dinas APBD Perubahan 2011 sebesar Rp 510 juta.
”Kalau ada masalah, Sekwan Dadi Rustandi selalu mengancam akan membuka praktek-praktek penyelewengan anggaran di lembaga legislatif. Saya kira ini patut didukung. Saatnya Dadi membuka borok-borok wakil rakyat Banten dan pejabat atas praktek-praktek korupsi yang selama ini terjadi,” pungkas Usep Saepudin, Koordinator Komunitas Soedirman, Senin (30/4).
Menurutnya juga, melalui dugaan kasus korupsi di kasus ini, Dadi bisa membebarkan sejumlah kecurangan.
Seperti dugaan praktek mafia anggaran yang terjadi di DPRD Banten. Usep juga mengaku, akan mengawal jalannya penyelidikan dan penyidikan atas kasus korupsi pengadaan pakaian dinas bagi 85 anggota DPRD Banten yang kini tengah ditangani Polda Banten. ”Targetnya bukan hanya kasus ini, tetapi berbagai kasus yang melibatkan anggota dewan. Sehingga akan terbongkar bahwa lembaga dewan sudah menjelma menjadi lembaga transaksional,” tandasnya.
Dihubungi INDOPOS (JPNN Group), Sekwan DPRD Banten Dadi Rustandi mengaku belum menerima surat penetapan tersangka atas dirinya dalam dugaan kasus pengadaan pakaian dinas DPRD Banten tersebut. Bahkan, dia mengaku, belum diperiksa polisi terkait masalah tersebut. ”Loh gimana ini. Saya belum diperiksa kok sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya mengaku heran.
Di ujung telepon, Dadi juga enggan berkomentar banyak perihal kasus yang tengah membelitnya, sebelum dirinya diperiksa secara resmi oleh kepolisian terkait dugaan korupsi yang merugikan negara lebih dari setengah miliar tersebut. ”Saya belum mau komentar, sebelum saya diperiksa. Rasanya tidak etis,” cetusnya singkat.
Sementara Direktur Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten Kombespol Purwo Cahyoko mengaku masih menunggu hasil audit investigasi dari BPKP yang kini tengah dilakukan terhadap dugaan kasus korupsi pengadaan baju dinas tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp 510 juta tersebut. ”Kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Dadi Rustandi setelah audit BPKP memastikan ada kerugian negara dalam kasus ini,” ungkap Purwo.
Perihal penetapan tersangka Dadi, ungkap polisi dengan tiga melati dipundak ini mengaku itu terjadi menyusul pemeriksaan kepada saksi-saksi. Berdasarkan pemeriksaan, terangnya juga, sudah cukup untuk menetapkan Dadi Rustandi tersangka. ”Kepastian penetapan tersangka ini juga menyusul dilayangkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini,” bebernya juga.
Lebih jauh Purwo mengatakan, 8 saksi meliputi pihak ketiga pemenang tender dan staff DPRD Banten telah diperiksa terkait adanya dugaan penyelewengan proyek baju dinas anggota DPRD Banten. ”Sudah 8 saksi diperiksa, termasuk staf DPRD Banten dan pihak ketiga. Bukti sangat kuat, jadi Dadi kami jadikan tersangka,” cetusnya. Saat ditanya adakah keterlibatan anggota DPRD Banten? Purwo belum mau menjelaskan. ”Pemeriksaan saksi-saksi sementara ini belum mengarah ke sana (keterlibatan anggota dewan, Red),” ungkapnya.
Informasi yang diperoleh INDOPOS, penanggung jawab proyek ini adalah Komisi I DPRD Banten, sementara pemenang tender atau pihak ketiga yakni CV MA yang dimiliki YA, yang juga adik dari salah satu anggota DPRD Banten. Polda Banten menyelidiki kasus itu lantaran hingga kini, pakaian dari proyek anggaran perubahan 2011 itu belum diterima oleh 85 anggota DPRD Banten walau proyek telah dilaksanakan. (bud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BBM Bersubsidi Dilarikan ke Tambang Batubara
Redaktur : Tim Redaksi